News  

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

Aparat gabungan dari Satlap Tri Cakti dan TNI AL saat memeriksa barang bukti 37 kampil bijih timah ilegal hasil tangkapan di kawasan Pantai Pangkul Bangka Tengah

Bangka Tengah, Balijani.id | Upaya penyelundupan komoditas timah melalui jalur laut di wilayah Bangka Tengah berhasil digagalkan oleh aparat gabungan. Operasi pengamanan ini berlangsung di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Operasi tersebut melibatkan sinergi lintas lembaga yang terdiri dari:

  • Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti

  • Satgas PKH

  • Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

  • Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya

  • Satgas Pusintelal

  • Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel)

Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga tata kelola sumber daya alam strategis dari praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Pengungkapan

  • Selasa (23/6/2026): Satlap Tri Cakti menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan rencana pengiriman bijih timah secara ilegal melalui pesisir Pantai Pangkul. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pengumpulan informasi, observasi lapangan, serta pendalaman di beberapa titik rawan.

  • Rabu (24/6/2026) – Pukul 01.30 WIB: Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 kampil bijih timah dengan berat total mencapai 1.850 kilogram (1,8 ton).

Berdasarkan perhitungan awal, keberhasilan pengamanan ini berhasil mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen dan Ajaran Kolaborasi

Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas mineral strategis nasional. Langkah ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memberantas aktivitas ilegal, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan indikasi pertambangan tanpa izin, pengangkutan ilegal, perdagangan gelap, maupun penyelundupan komoditas mineral di lingkungan sekitar.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *