Kejari Buleleng Kawal Dana Desa: Satu Rupiah Uang Negara Tak Boleh Dikorupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan bersama Bupati Buleleng Dr Nyoman Sutjidra menyaksikan prosesi penandatanganan naskah perjanjian bersama 129 desa di Gedung Kesenian Buleleng

Buleleng, Balijani.id | Kamis (25/6/2026) — Sebanyak 129 pemerintah desa di Kabupaten Buleleng menandatangani Naskah Perjanjian Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kesenian Buleleng tersebut menjadi langkah awal penguatan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola program dan anggaran negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, menegaskan bahwa seluruh anggaran yang masuk ke desa harus digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

“Tujuannya adalah agar kami dapat mendampingi dan mengamankan seluruh program serta kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang terbuang sia-sia,” ujarnya.

Menurut Dicky Darmawan, desa merupakan fondasi penting pembangunan daerah dan negara. Ia mengibaratkan desa seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

“Jika setiap desa menjadi kuat dan maju, lalu seluruh kekuatan tersebut bersatu, maka negara kita akan menjadi lebih kuat dan berdaulat,” katanya.

Pencegahan Pelanggaran dan Efisiensi Anggaran

Melalui kerja sama ini, Kejari Buleleng akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa serta melakukan penyuluhan kepada kepala desa dan perangkat desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan program maupun penggunaan anggaran desa.

Dicky juga menyoroti kondisi anggaran desa yang mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi. Meski sejumlah desa menerima dana yang lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, ia menegaskan bahwa anggaran yang tersedia harus tetap digunakan secara efektif dan bertanggung jawab.

Untuk memperkuat koordinasi, Kejari Buleleng juga akan membuka jalur komunikasi langsung dengan pemerintah desa sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat segera dikonsultasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apresiasi dari Pemerintah Kabupaten

Sementara itu, Bupati Buleleng, Dr. Nyoman Sutjidra, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan akan membantu kepala desa, perangkat desa, dan BPD dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tata usaha negara dan pengelolaan program desa.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyerahkan penghargaan kepada tiga desa terbaik di Kabupaten Buleleng sebagai bentuk apresiasi atas capaian pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.

Kerja sama antara 129 desa dan Kejari Buleleng ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *