Jakarta, Balijani.id | Di tengah akselerasi pembangunan nasional yang terus mendorong investasi, hilirisasi industri, infrastruktur, hingga ketahanan pangan, persoalan agraria masih menjadi tantangan strategis yang membutuhkan perhatian serius. Konflik pertanahan, tumpang tindih perizinan, ketidakselarasan tata ruang, hingga praktik mafia tanah dinilai masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi, menegaskan bahwa reformasi tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas nasional demi mencapai target Indonesia Emas 2045.
Menurut Budi, isu agraria saat ini telah berkembang jauh melampaui persoalan administrasi semata, melainkan sudah menjadi faktor penentu keberhasilan ekonomi dan stabilitas sosial.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dari tanah lahir ketahanan pangan, sumber energi, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/6).
Pergeseran Konflik dan Urgensi One Map Policy
Budi yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 45 tahun di ATR/BPN—memulai karier sebagai petugas ukur golongan II/A hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama Tingkat IV/E—menilai bahwa akar persoalan saat ini merupakan akumulasi kebijakan masa lalu yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa konflik pertanahan kini tidak lagi didominasi oleh sengketa antarindividu, melainkan telah bergeser menjadi konflik tata kelola ruang multisektoral yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, hingga sektor kehutanan. Salah satu akar masalah utamanya adalah belum terwujudnya integrasi data lintas sektor secara menyeluruh.
“Peta pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, dan berbagai izin usaha sering kali masih memiliki referensi data yang berbeda. Ketidaksinkronan ini menjadi sumber lahirnya berbagai konflik agraria yang hingga kini terus berulang,” jelasnya. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan Satu Peta (One Map Policy) harus terus dipercepat.
Perubahan Paradigma dan Modernisasi Digital
Selain pembenahan data geospasial, Budi juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam reformasi agraria. Program sertifikasi tanah tidak boleh berhenti pada aspek legalisasi aset di atas kertas saja.
Akses Lanjutan: Sertifikat harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan, teknologi, pendampingan usaha, dan keterhubungan pasar.
Pemanfaatan Teknologi: Budi mendorong percepatan modernisasi layanan pertanahan memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), citra satelit, penginderaan jauh, serta sistem informasi geospasial digital guna meningkatkan akurasi dan transparansi publik.
5 Peta Jalan (Roadmap) Reformasi Agraria
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, Budi mengusulkan lima tahapan utama:
Konsolidasi Data Nasional: Menyatukan seluruh basis data pertanahan dan kehutanan.
Penyelesaian Konflik & Penguatan Tata Kelola: Mengurai sengketa tumpang tindih lahan secara berkeadilan.
Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Aset: Menjadikan tanah bersertifikat sebagai instrumen produktif masyarakat.
Digitalisasi Penuh Layanan Pertanahan: Memangkas birokrasi lewat sistem digital yang transparan.
Penguatan Sektor Agraria: Memosisikan tata kelola tanah sebagai penopang utama ketahanan pangan dan daya saing ekonomi.
Pemberantasan Mafia Tanah Tanpa Pandang Bulu
Di sisi lain, Budi mengingatkan bahwa teknologi dan sistem yang canggih tidak akan berjalan optimal tanpa adanya integritas aparatur serta konsistensi penegakan hukum. Praktik percaloan, manipulasi administrasi, pungutan liar, hingga keterlibatan mafia tanah masih menjadi ancaman nyata.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa kompromi. Setiap bentuk korupsi, kolusi, manipulasi administrasi, maupun praktik mafia tanah harus ditindak secara tegas dan transparan tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau pengaruh politik pelakunya,” tegas Budi.
Menutup keterangannya, Budi mengingatkan bahwa tanah adalah amanah konstitusi sekaligus warisan untuk generasi mendatang. Ketika sumber daya agraria dikelola secara tertib dan adil, maka agraria tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi perekat persatuan bangsa.
[ Editor : Sarjana ]













