News  

Ponto Desak Presiden Pakai Diskresi untuk Selamatkan Ombudsman

"Ponto Desak Presiden Pakai Diskresi untuk Selamatkan Ombudsman"

Jakarta, Balijani.id | Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, menyarankan agar Majelis Etik Ombudsman RI tidak merekomendasikan proses penentuan pengganti pimpinan Ombudsman diserahkan kembali kepada DPR RI.

Menurut Ponto, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain karena proses seleksi sebelumnya secara hukum telah selesai, draf pengembalian mekanisme ke lembaga politik seperti DPR RI dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Menurut saya sebaiknya jangan diserahkan lagi ke DPR karena proses seleksi itu sebenarnya sudah selesai secara prosedural. Dasar hukumnya untuk dikembalikan lagi ke DPR juga tidak jelas,” ujar Ponto kepada awak media pada Selasa (26/5/2026).

Ia menilai kondisi yang terjadi saat ini sudah menjadi alarm rujukan serius bagi internal Ombudsman RI. Terlebih, dalam waktu yang berdekatan muncul rentetan persoalan hukum yang menyeret sejumlah pimpinan Ombudsman RI. Kondisi pelik tersebut menurutnya harus dijadikan momentum emas untuk menyelamatkan marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Karena itu, perlu diambil langkah cepat, taktis, dan objektif agar Ombudsman tidak semakin kehilangan mosi kepercayaan publik,” tegasnya.

Ponto mengkhawatirkan, apabila proses ini dikembalikan ke meja DPR RI, maka potensi intervensi kepentingan politik praktis akan jauh lebih dominan ketimbang obyektivitas dalam menentukan figur pimpinan pengganti.

“Kalau dibawa lagi ke ranah DPR, tentu nuansa politisnya akan sangat kental. Padahal, Ombudsman merupakan lembaga independen yang marwahnya harus dijaga melalui obyektivitas dan netralitas demi kepercayaan publik,” imbuhnya.

Berangkat dari pandangan tersebut, Ponto menilai langkah hukum yang paling tepat adalah memberikan ruang penuh kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menggunakan hak diskresi. Presiden didorong memilih figur pengganti dari draf daftar calon cadangan yang sebelumnya telah lolos dan ditetapkan dalam proses seleksi resmi.

Menurutnya, Presiden memegang legitimasi konstitusional serta tanggung jawab tertinggi pemerintahan yang lebih tepat untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan kinerja lembaga negara.

“Biarlah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengambil langkah diskresi dengan memilih langsung dari deretan calon cadangan yang sebelumnya sudah sah ditetapkan,” cetus Ponto.

Lebih lanjut, Ponto menilai momentum krusial ini sekaligus dapat digunakan untuk melengkapi unsur keterwakilan dalam komposisi keanggotaan Ombudsman RI agar lebih mencerminkan keberagaman latar belakang keahlian yang dibutuhkan oleh lembaga pengawas.

Ia menggarisbawahi bahwa Ombudsman tidak semestinya didominasi oleh satu kelompok profesi tertentu saja. Lembaga ini memerlukan keterwakilan dari berbagai unsur sektor agar pengawasan pelayanan publik dapat berjalan lebih seimbang, objektif, dan komprehensif.

“Karena Ombudsman adalah lembaga independen, maka idealnya memang harus ada keterwakilan dari berbagai unsur yang paham betul mengenai draf praktik birokrasi, sistem pelayanan publik, pola pengawasan, hingga aspek penegakan hukum,” jelasnya merinci.

Sebelumnya, Ponto juga menyarankan agar Majelis Etik Ombudsman bergerak proaktif memverifikasi pihak-pihak yang sejak awal pernah memberikan peringatan (warning) terkait rekam jejak Hery Susanto. Salah satunya termasuk Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Langkah verifikasi ini penting untuk menguji apakah Panitia Seleksi (Pansel) kala itu benar-benar kecolongan atau justru sengaja mengabaikan masukan yang ada. Selain itu, ia mendesak Majelis Etik untuk menelusuri draf hasil asesmen pihak ketiga yang digunakan dalam proses seleksi Hery Susanto agar publik mengetahui secara transparan bagaimana penilaian integritas yang bersangkutan hingga bisa dinyatakan lolos seleksi.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *