Buleleng, Balijani.id ~ Pura-pura membantu, ternyata merampas kepercayaan! Seorang staf Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng berinisial I Gede SY akhirnya dipecat secara memalukan setelah terbukti menipu sejumlah guru dan pensiunan guru dengan dalih membantu pengurusan dokumen pensiun. Mirisnya, ia merupakan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang justru mengkhianati jabatannya sebelum resmi diangkat.
Aksi tipu muslihat I Gede SY terbongkar setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng resmi membatalkan kelulusannya sebagai calon PPPK karena terlibat kasus penipuan. Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/8060/IV/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada Kamis (16/4/2025).
Dari dua nama yang dicoret dalam pengumuman itu, satu di antaranya diberhentikan karena diputus hubungan kerja. Ia adalah I Gede SY, yang selama ini bertugas sebagai penata layanan operasional di Disdikpora Buleleng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa ditipu oleh Gede SY sejak tahun 2024.
“Banyak aduan mengenai yang bersangkutan, merugikan masyarakat sejak tahun 2024. Setelah di-BAP ternyata terbukti aduan itu. Jadi tidak layak jadi seorang ASN, walau sudah sepuluh tahun jadi pegawai kontrak,” ungkap Ariadi, Senin (21/4/2025).
Modusnya terbilang keji. Gede SY diketahui meminta sejumlah uang kepada staf, guru aktif hingga pensiunan guru, dengan alasan mempermudah proses dokumen atau kartu pensiun. Bahkan ia menakut-nakuti korban dengan iming-iming bahwa proses pensiun tidak akan tuntas jika tak mengikuti kemauannya.
Padahal, seluruh proses itu bisa dilakukan tanpa biaya dan tidak memerlukan bantuan pihak ketiga. Namun karena rayuannya yang licik, tak sedikit korban yang terjebak. Konon, dari aksinya itu, Gede SY mengantongi hingga ratusan juta rupiah.
Sebagai sanksi awal, ia sempat dipindah ke bagian cleaning service sambil menunggu pengembalian dana dari para korban. Namun akhirnya, Disdikpora Buleleng mengambil langkah tegas dengan pemecatan.
“Memanfaatkan orang yang minta bantuan. Modusnya pegang ATM milik korban, jadi banyak yang sudah menjadi targetnya. Ada tiga sampai empat orang korban yang termonitor. 2024 sudah dibina dan diberi peringatan, kali ini diputus kontrak,” tegas Ariadi.
Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Buleleng, membenarkan pembatalan kelulusan I Gede SY. Ia mengatakan pihak Disdikpora sebenarnya sudah memberi kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tidak diindahkan.
“Pura-pura membantu, ternyata tidak membantu. Dia menjanjikan membantu proses keluarnya kartu pensiun guru, yang semestinya tidak menjadi urusan tenaga kontrak,” ujar Suyasa.
[ Reporter : Sarjana ]