Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Buleleng Darurat Narkoba : Empat Kasus Terungkap, Pelajar hingga Pasangan Kekasih Diciduk

Buleleng, Balijani.id ~ Kepolisian Resor (Polres) Buleleng kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Pagi ini, Selasa (15/4), Wakil Kepala Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K memimpin langsung rilis pengungkapan empat kasus narkoba yang berhasil diungkap selama bulan April.

“Hari ini saya bersama Satres Narkoba Polres Buleleng merilis pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kami. Dalam kurun waktu dua pekan ini, ada empat laporan polisi yang kami ungkap,” tegasnya.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 4 April 2025, pukul 18.50 WITA, di pinggir Jalan Raya Banjar Dinas Dalem, Desa Jineng Dalem, Kecamatan Buleleng. Tersangka berinisial KS (38), warga Desa Penglatan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram neto. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Ajiman, warga Desa Pegayaman. Polisi menyita satu unit motor, HP, lakban, pipet, serta alat lainnya yang berkaitan dengan sabu. KS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Tejakula pada dua tempat berbeda. Pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 16.15 WITA, petugas menggerebek rumah PS (32), warga Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng. Polisi menemukan 57 paket sabu dengan berat 9,14 gram neto. PS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Dodik asal Denpasar, yang kabur saat hendak ditangkap. Pada keesokan harinya, Senin, 7 April 2025, dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan barang bukti tambahan. PS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ketiga terjadi pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.15 WITA, di Desa Kubutambahan. Polisi menangkap dua pelaku, RS (29) dan pacarnya AC (25), di dalam sebuah kamar di rumah RS. Barang bukti yang diamankan termasuk pipet kaca berisi residu sabu seberat 2,42 gram bruto, bong, korek api, dua ponsel, serta uang tunai Rp400 ribu. Keduanya mengaku telah menjual sabu, yang diperoleh dari AC yang membawanya langsung dari Denpasar. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025, pukul 23.25 WITA, di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan. Seorang buruh berinisial DP (36), warga Desa Kajeng Angin, ditangkap saat membawa dua paket sabu seberat 0,34 gram neto. Polisi juga mengamankan satu unit HP, bong, pipet kaca, dan korek api. DP dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Kompol Ari Herawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Siapapun yang bermain-main dengan narkoba di Buleleng, jangan harap bisa lari. Kami kejar sampai dapat!” pungkasnya.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *