Klungkung, Balijani.id ~ Sebuah insiden mencekam terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, mengakibatkan 34 warga dari tujuh kepala keluarga (KK) dievakuasi ke Polsek Nusa Penida. Ketegangan dipicu oleh sanksi adat kasepekang dan kanorayang yang mereka terima dari masyarakat setempat. Hal ini dipicu konflik laba (aset) pura yang disebut-sebut disertifikatkan oleh warga kanoranyang, bahkan beredar isu akan dijadikan beach club.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat kepanikan saat mobil kepolisian menjemput warga, dengan tangisan anak-anak yang ketakutan meninggalkan rumah mereka.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, kepada awak media mengonfirmasi bahwa evakuasi dilakukan demi mencegah eskalasi konflik yang dapat membahayakan keselamatan warga yang terkena sanksi adat.
“Mereka dievakuasi sementara ke Polsek Nusa Penida agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya pada Senin (31/3/2025).
Pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memahami penyebab utama kemarahan warga yang memicu insiden ini.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Sukla, kepada wartawan mengungkapkan kronologi pengungsian 21 warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, pada Senin (31/3/2025).
Persoalan ini bermula pada tahun 2022 ketika dua kelompok warga berselisih mengenai investasi tanah di wilayah mereka. Untuk menyelesaikan konflik, pihak adat turun tangan sebagai penengah. Hasil mediasi menetapkan bahwa tanah seluas 7 are harus dibagi secara adil. Namun, kelompok yang bertanggung jawab atas pembagian tersebut dinilai terlalu lambat dalam menjalankan kewajibannya. Akibatnya, mereka dianggap melanggar kesepakatan adat dan dikenai sanksi kanorayang.
“Kanorayang dikenakan karena mereka melanggar kesepakatan adat terkait pembagian tanah 7 are itu. Sedangkan urusan investasi sebelumnya merupakan ranah hukum negara,” jelas Sukla.
Setelah sanksi adat tersebut diterapkan pada 3 Maret lalu, warga yang terdampak masih diperbolehkan tinggal di rumah mereka. Namun, status mereka berubah menjadi krama tamiu atau warga pendatang. Hingga akhirnya, pada Senin (31/3/2025), mereka diungsikan ke wilayah daratan Klungkung.
Pemindahan Warga ke Lokasi Lebih Aman
Pada Senin (31/3/2025) pagi, sebanyak 29 warga dipindahkan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Klungkung Daratan menggunakan bus milik Dinas Perhubungan Klungkung, sementara satu warga lainnya harus menjalani perawatan di Puskesmas Nusa Penida akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Kepala Dinas Sosial Klungkung, Gusti Agung Putra Mahayajaya, memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
“Kami dari Dinas Sosial telah menyiapkan Tagana untuk kebutuhan makan dan minum, sementara tempat SKB disediakan oleh Disdik,” tegasnya.
Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Majelis Desa Adat (MDA), TNI, Polri, dan OPD terkait, Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa warga Kanorayang yang telah dievakuasi akan tetap berada di SKB untuk sementara waktu.
“Kami memastikan mereka tetap berada di SKB, sementara yang sakit akan dipindahkan ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan perawatan lebih baik. Saya ingin mendekati masyarakat langsung guna mempercepat penyelesaian masalah ini,” jelas Bupati Satria.
Ketua MDA Klungkung, Dewa Made Tirta, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian konflik telah dilakukan sejak Desember 2023, namun mediasi yang dilakukan beberapa kali masih menemui kendala.
“Kami mengusulkan dua solusi, pertama, memberikan kesempatan bagi warga Kanorayang untuk pindah adat dengan syarat administrasi yang jelas. Kedua, melibatkan tokoh-tokoh Sental Kangin serta masyarakat luas untuk menyamakan persepsi sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Polisi Ungkap Penyebab Konflik
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari sengketa lahan yang dikelola oleh seorang warga kanorayang, Made Sudi. Seiring waktu, jumlah penghuni bertambah menjadi tujuh keluarga, tetapi tidak ada kesepakatan antara hukum adat dan hukum formal terkait kepemilikan tanah.
“Masyarakat adat Sental Kangin menetapkan denda Rp 5,5 juta bagi siapa pun yang berkomunikasi dengan pihak kanorayang, serta meminta mereka meninggalkan wilayah tersebut. Sementara itu, pihak kanorayang mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan hukum formal sebagai warisan leluhur,” tuturnya.
Ketegangan memuncak saat perayaan Nyepi, ketika seorang warga kanorayang menyalakan lampu, yang dianggap melanggar adat. Situasi semakin panas pada Minggu (30/3/2025) ketika seorang warga bernama Ketut Paing melintasi poskamling dengan cara yang dianggap provokatif, sehingga memicu bentrokan verbal antara warga. Akibat kejadian ini, krama adat membunyikan kentongan sebagai tanda darurat, dan massa turun ke jalan.
“Tidak ada pemukulan, hanya dorong-dorongan saja. Kami mengamankan warga Kanorayang karena situasi sudah tidak kondusif, ini murni penyelamatan,” tandas Kompol Sumerta.
Pemerintah Cari Solusi Jangka Panjang
Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah relokasi warga Kanorayang ke desa adat lain. Langkah ini akan dibahas lebih lanjut melalui pertemuan adat dan pendekatan sosial yang lebih mendalam. Dengan upaya strategis ini, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
[ Editor : Sarjana ]