Buleleng, Balijani.id ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk dengan terdakwa Ni Luh Sukerasih.
Dalam sidang ke-7 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (18/3/2025) di Ruang Kartika PN Singaraja dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi, menyidangkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ni Luh Sukerasih.
Terdakwa Sukerasih dituding melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Akibat transaksi ini, korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian hingga Rp 510 juta.
Dalam tuntutannya di bacakan JPU Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa terdakwa Ni Liha Sukerasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Sukerasih dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian JPU Made Juni Artini membacakan tuntutannya.
Dalam sidang sebelumnya salah satu saksi yakni Lars Christensen mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha menghalangi eksekusi tanah dengan menggunakan saksi tertentu dan menghilangkan baliho peringatan yang menyatakan tanah tersebut dalam sengketa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat 21 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Luh Sukerasih. Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara.
[ Reporter : Sarjana ]