Buleleng, Balijani.id ~ Unit Reskrim Polsek Busungbiu dibawah pimpinan Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari, S.H., M.H, berhasil mengungkap kasus pencurian babi yang terjadi di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 10.00 WITA oleh Tim Opsnal Polsek Busungbiu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Surata, S.H. atas perintah.
Kejadian bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, ketika Komang Sumiani, istri korban, memberi makan dua ekor babi di kandang yang terletak di kebun milik mereka. Namun, keesokan harinya, Minggu, 9 Maret 2025, pukul 07.30 WITA, saat istri korban kembali ke kandang, ia mendapati bahwa salah satu babinya telah hilang.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, korban menemukan tas kresek merah yang berisi kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan, diduga kuat babi tersebut telah disembelih dan dipotong-potong di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Busungbiu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Busungbiu mendapatkan informasi bahwa seorang terduga pelaku terlihat membawa tas plastik merah yang diduga berisi daging babi di sekitar kebun korban. Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan barang bukti tas plastik merah berisi daging babi di area perkebunan korban.
Berbekal barang bukti dan keterangan saksi-saksi, tim opsnal segera mencari keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel. Setibanya di lokasi, tim opsnal menemukan pelaku berinisial BS (21 tahun, laki-laki, beragama Hindu, warga Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu). Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu ekor babi, membunuhnya di TKP, lalu memotong-motongnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) tas plastik warna merah berisi potongan kepala babi, hati, dan daging babi, 1 (satu) buah parang yang digunakan untuk menyembelih babi, 1 (satu) buah dapak sebagai alat bantu pemotongan.
Pelaku kini diamankan di Polsek Busungbiu dan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Polsek Busungbiu menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
[ Editor : Sarjana ]