Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng berhasil mengungkap skenario jebakan narkoba yang melibatkan tiga pelaku utama. Para tersangka, yakni AY (41), DD (26), dan BY (37), diduga bersekongkol untuk menjerat seseorang dengan modus penyimpanan narkotika secara terencana demi keuntungan pribadi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkap bahwa AY dan DD menaruh delapan paket sabu di rumah seorang saksi berinisial SR.
“AY dan DD mengakui bahwa mereka sengaja menaruh narkotika di rumah SR untuk menjebaknya. Aksi ini dilakukan atas perintah BY yang menjanjikan imbalan uang,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BY berperan sebagai otak kejahatan ini. Ia memberikan uang Rp 5 juta dan Rp 2 juta kepada AY untuk biaya operasional dan pembelian sabu. Tak hanya itu, setelah jebakan berhasil dipasang, BY kembali mengucurkan Rp 10 juta sebagai bonus. Dengan total transaksi mencapai puluhan juta rupiah, BY diduga meraup keuntungan besar dari skenario ini.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 2 Maret 2025 ketika polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,36 gram bruto di rumah SR, Desa Ambengan, Sukasada. Merasa tidak pernah memiliki barang haram tersebut, SR segera melapor ke pihak berwajib. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada AY, yang merupakan residivis kasus narkoba.
Pada 8 Maret 2025, tim kepolisian berhasil menangkap DD di sebuah kamar kos di Denpasar. Beberapa jam kemudian, AY juga dibekuk di sebuah penginapan di kota yang sama. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AY dan DD menjalankan rencana ini atas perintah BY, yang menjanjikan mereka imbalan besar. Polisi pun segera menangkap BY di warung miliknya di Desa Pemaron.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu, timbangan digital, alat isap sabu, ponsel, serta uang tunai Rp 250 ribu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus lain, Polres Buleleng juga menangkap AM (47), seorang pengedar narkoba, pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 10.30 WITA. AM ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Baingin, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, saat sedang menunggu pembeli.
Penangkapan AM berawal dari pengakuan seorang pengguna narkoba berinisial SPANYOL, yang ditangkap lebih dulu oleh Timsus Goak Poleng dengan hasil tes urine positif sabu. Dari hasil interogasi, SPANYOL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AM tengah membawa satu paket sabu seberat 0,30 gram bruto.
“AM mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Mang Amot, yang hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Semua yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
[ Reporter : Sarjana ]