Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana :”* *”Dominislitis Jangan Diartikan Sempit Dalam Proses Penegakan Hukum

Foto : Dr. Ketut Sumedana ( ist )

Bali, Balijani.id ~ Dalam seminar Hukum dan Sosialisai KUHP baru yang diselenggarakan LBH Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, pada hari Kamis 06 Maret 2025, yang dihadiri oleh para pengacara dan mahasiswa serta para dosen senior.

Keynote sekaligus Narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan perkembangan Hukum Pidana Indonesia mulai dari code penal prancis tahun 1810 dengan asas konkordansi masuk ke Belanda menjadi Wet Book Van Staraaft Recht (WvS) di Belanda Tahun 1881 kemudian dengan dekolonialisasi ke Hindia Belanda atau Indonesia Tahun 1918, yang ditempat asalnya sudah berkali – kali dilkakukan perubahan, sementara kita masih menggunakan KUHP peninggalan, sehingga kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan awal Tahun 2026 harus kita maknai dengan modernisasi hukum pidana nasional Indonesia;

Dalam paparannya, Ketut Sumedana menyampaikan beberapa perbedaan – perbedaan krusial dari pasal-pasal KUHP baru dengan yang lama yang harus diketahui oleh para Praktisi dan akademisi hukum mengenai, pengakuan terhadap Living Law (Hukum yang Hidup), penambahan jenis pidana, judicial pardon, tindak pidana yang diakomodir dalam KUHP dan lain lain.

Dr. Ketut Sumedana juga mengulas Pasal 132 KUHP Baru yang menyatakan “ Penuntutan adalah Proses peradilan yang dimulai dari Penyidikan” Ketut menambahkan keberhasilan proses pembuktian di persidangan oleh Penuntut Umum adalah keberhasilan proses penyidikan, sehingga penyidikan itu tidak bisa dilepaskan dari proses prapenututan dan penuntutan, yang tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian bagi pencari keadilan dalam hal ini pelaku dan korban, kita semua yang hadir disini setuju menghindari bolak balik perkara dan perkara berulang tahun tanpa mendapatkan kepastian hukum, maka kehadiran pasal 132 KUHP harus dimaknai secara harifah bahwa proses penyidikan dan penuntutan adalah bagian satu kesatuan yang utuh mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi penegakan hukum dan masyarakat; jadi asas Dominislitis yang berlaku universal di dunia ini, jangan diartikan sempit, jangan diartikan seolah – olah Jaksa mau mengambil bagian proses penyidikan, disini justru membantu proses penyidikan yang cepat , sederhana dan biaya ringan sebagaimana Asas Hukum Pidana kita, Ucapnya

Lebih jauh Ketut Sumedana menekankan, Pentingkan Peran Hakim Komisaris dalam menentukan layak dan tidaknya perkara naik ke tingkat penuntutan dan peradilan, sehingga ke depan lembaga peradilan tidak dapat diajukan sebagaimana saat ini bisa diajukan berkali – kali yang justru memperpanjang proses hukum itu sendiri semakin tidak berkepastian;

Sebagai penutup, Ketut berharap bahwa kehadiran KUHP baru ini jangan dianggap sebagai hal yang menyulitkan atau sebagai tantangan justru akan lebih mempermudah proses penegakan hukum dengan hukum yang lebih dinamis, Harmonis dan modern dimasa yang akan datang

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *