Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, yang jasadnya ditemukan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Buleleng pada Kamis (27/2/2025) sebagai lokasi alternatif menggantikan beberapa TKP utama di Denpasar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menghadirkan tersangka, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.
“Hari ini tim penyidik Satreskrim atau tim Goak Poleng melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana bisa disaksikan langsung di sini,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, diperagakan 43 adegan, mulai dari pertemuan antara korban dengan tersangka, tindak kekerasan yang dilakukan, hingga pembuangan jasad korban di Desa Pancasari.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menyempurnakan proses penyidikan, mengungkap kronologis kejadian, serta memastikan faktor-faktor penyebab kematian korban,” tambah Kapolres.
Dokter forensik RSUD Buleleng, dr. Klarisa Salim, juga memberikan keterangan terkait kondisi korban.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan penunjang untuk memastikan penyebab pasti kematian. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan banyak luka di tubuh korban, mulai dari kepala, punggung, lengan, hingga kaki. Ini mengarah pada kemungkinan adanya penyiksaan atau penelantaran sebelum korban meninggal,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa korban mengalami kematian tidak wajar akibat luka-luka lama yang ditemukan di tubuhnya.
“Dari hasil penyidikan dan koordinasi dengan tim forensik, kami meyakini ini adalah tindak pidana yang menyebabkan kematian korban,” tutupnya.
[ Reporter : Sarjana ]