Buleleng, Balijani.id ~ Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan pemilik warung kelontong di wilayah Kubutambahan akhirnya terbongkar. Kepolisian Sektor Kubutambahan berhasil menangkap enam pelaku yang ternyata masih di bawah umur. Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik warung yang kehilangan barang dagangan dan uang tunai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami berhasil mengamankan enam orang pelaku. Mereka semua masih di bawah umur, sehingga dalam proses hukum ini kami tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan peraturan perlindungan anak,” ujar Kapolsek.
Para pelaku pun mengakui perbuatannya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa barang dagangan hasil curian, sejumlah uang tunai, alat yang digunakan seperti palu, serta sepeda motor. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng dengan pendampingan dari pihak keluarga dan instansi terkait.
Kapolsek juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka dan memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas tindakan kriminal. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Polsek Kubutambahan berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayahnya serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
[ Reporter : Sarjana ]