Buleleng, Balijani.id ~ Polemik seputar tanah negara di Desa Pemuteran terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Buleleng, Anthonius Sanjaya Kiabeni, seorang aktivis penggiat anti-korupsi, Jro Karang Sadnyana sebagai kordinator aksi dalam turut memberikan pernyataan tegas. Ia meminta kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, mengingat dugaan pelanggaran yang mencakup kepentingan publik.
Anthonius mengungkapkan bahwa sejak 2012, isu alih fungsi tanah negara di Desa Pemuteran sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan ini sejak lama di DPRD Buleleng, namun sayangnya belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikannya. Sekarang saatnya pemerintah dan DPRD bertindak cepat,” tegasnya.
Dia juga menyoroti peran Pejabat (PJ) Bupati Buleleng, yang diharapkan memberikan perhatian lebih pada masalah ini.
“Saya mohon kepada PJ Bupati Buleleng, bantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai hak-hak rakyat dirampas. Mari kita berpikir jernih dan melepaskan segala atribut jabatan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Anthonius menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena menyangkut tanah negara yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas.
“Tanah negara ini seharusnya untuk kepentingan rakyat, bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Jika ini dibiarkan, hak-hak masyarakat akan terus tergerus. Saya tegaskan, usut tuntas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan untuk tidak menunda-nunda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan kasus ini.
“Kenapa dulu tidak dibentuk? Sekarang adalah waktu yang tepat untuk membentuk Pansus agar kasus ini segera selesai. Jangan ada lagi pembiaran,” tambahnya.
Dalam audiensi ini, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana menyatakan bahwa aspirasi masyarakat sudah diterima dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti. Ketua Komisi I DPRD Buleleng Luh Marleni juga memastikan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi di lokasi dan mengecek kebenaran informasi terkait izin bangunan di atas tanah tersebut.
Masyarakat Desa Pemuteran berharap agar perhatian yang diberikan oleh DPRD, pemerintah daerah, dan aktivis dapat membawa kasus ini menuju penyelesaian yang adil.
“Hak rakyat harus dikembalikan,” pungkas Anthonius.
Dengan dorongan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan aktivis, diharapkan polemik tanah Pemuteran segera menemui titik terang sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Sementara Ketut Yasa Aliansi Buleleng Jaya, Gede Anggastia Wakil DPD Aliansi Penyelamat Asset Negara Bali dihadapan pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menyerukan agar barang bukti diamankan kepada Polres Buleleng agar Kasus tanah Negara Bukit Ser cepat selesai agar masyarakat desa Pemuteran Kondusif
[ Reporter : Sarjana ]