Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Ketua dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng Sidak Tanah Negara Di Bukit Ser Pemuteran Di Kapling Secara Berjemaah

Buleleng, Balijani.id ~ Polemik terkait kepemilikan tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, kian memanas. Tanah Negara yang di mohon desa adat sebelumnya tercatat sebagai aset desa adat kini menjadi sengketa setelah sejumlah sertifikat atas nama perseorangan tiba-tiba terbit. Kejanggalan ini memicu keresahan warga desa adat Pemuteran dan menarik perhatian Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali dan Kabupaten Buleleng

Kadek Muliawan, mantan Kerta Desa Pemuteran, mengungkapkan kekecewaannya.

“Tanah ini sebelumnya tercatat atas nama desa adat, namun kini muncul sertifikat atas nama perseorangan, termasuk yang bukan warga lokal. Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu ( 7/12 )

Komang Pande Susanta, warga Desa Pemuteran, menambahkan bahwa tanah tersebut seharusnya tetap menjadi aset desa adat.

“Kami sangat keberatan. Sertifikat tiba-tiba terbit tanpa kami ketahui prosesnya. Ini perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut,” tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, S.H, M.H menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Informasi ini sudah kami terima sejak sebulan lalu. Kami telah membawa isu ini ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Bahkan, laporan ini telah sampai ke Polres, Kejaksaan Agung, hingga KPK,” ujarnya.

Harja Astawa menekankan bahwa Fraksi Gerindra mendukung penuh investigasi mendalam.

“Jika ada indikasi pelanggaran pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami juga meminta semua aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara untuk mencegah konflik horizontal,” tambahnya.

Sementara Jro Ray Yusha, anggota Fraksi Gerindra, juga menyoroti pentingnya klarifikasi dari pihak terkait, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami akan memanggil BPN untuk menjelaskan proses penerbitan sertifikat ini. Aturannya jelas, tanah negara hanya bisa dimohonkan oleh warga lokal yang telah lama tinggal di sana. Namun, kenapa tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang luar?” katanya.

Dalam kunjungan sidak ke Bukit Ser, Desa Pemuteran, Fraksi Gerindra melibatkan beberapa anggota, termasuk Gede Harja Astawa, Nyoman Ray Yusha, Ketut Gede Nugrahita Pendit, Kadek Dharma Susila, I Ketut Mandia, Zulfikar, Ketut Susana, dan Gede Suradnya.

Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengumpulkan data, berdialog dengan pihak-pihak terkait, dan memastikan masalah ini tidak merugikan masyarakat adat Pemuteran,” tutup Astawa.

Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat menyelesaikan konflik ini secara transparan, mengingat tanah yang disengketakan merupakan bagian dari Tanah negara

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *