Buleleng, Balijani.id ~ Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelumnya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada Kepala Desa (Perbekel) Kalibukbuk, Ketut Suka, S.Sos. Teguran ini dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pilkada, setelah akun Facebook atas nama “Ketut Mekel” membagikan unggahan kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng nomor urut 2.
Dalam teguran tersebut, yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng Nomor 134/PP.00.02/K.BA-03/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, meminta Perbekel Kalibukbuk untuk tidak mengulangi tindakan serupa dan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, alih-alih mematuhi teguran, beredar kembali undangan konsolidasi atas nama Ketut Suka melalui aplikasi WhatsApp. Undangan tersebut mengajak sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pengurus partai untuk menghadiri pertemuan di rumah salah satu tokoh partai. Agenda yang tercantum dalam undangan adalah konsolidasi persiapan menghadapi Pilgub dan Pilbup.
Berikut kutipan undangan tersebut:
“Om Swastiastu, Kpd Yth. Para Kadus se-Kalibukbuk, Jro Kelian Banyualit, dan Ketua BPD Desa Kalibukbuk. Kami mengundang untuk menghadiri konsolidasi persiapan menyongsong Pilgub dan Pilbup, pada Rabu, 13 November 2024, pukul 19.00 WITA, bertempat di rumah Ibu Kadek Turkini, SH. Kehadiran sangat diharapkan.”
Isi undangan ini kembali memunculkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum kepala desa tersebut, mengingat penyelenggara pemilu melarang aparat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Menanggapi informasi yang beredar, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata menyatakan akan segera melakukan penelusuran dan investigasi mendalam. Ketua Bawaslu Buleleng menjelaskan,
“Kami telah menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kepala desa ini. Langkah lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno bersama seluruh komisioner.”
Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa untuk memastikan integritas Pemilukada Serentak 2024. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan teguran resmi kepada oknum tersebut. Namun, dengan adanya insiden berulang, sanksi lebih berat kemungkinan akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera.
[ Reporter : Sarjana ]