Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Sosial  

Polres Buleleng Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Pelaku Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu!

Buleleng, Balijani.id ~ Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., merilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan lima tersangka oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 November 2024 di lobi Mapolres Buleleng, ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H., Widwan Sutadi memaparkan detail kasus beserta identitas para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Seorang pria berinisial GPR, 42 tahun, yang bekerja sebagai buruh tani, ditangkap di kediamannya setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 0,49 gram bruto (0,12 gram neto), bong, pipet kaca, gunting, dan korek api gas. GPR mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial FM.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari pengakuan GPR, petugas berhasil menangkap FM pada hari yang sama di halaman rumahnya di Desa Sambangan. Pria berusia 42 tahun ini diketahui memiliki 13 paket sabu dengan berat total 1,56 gram bruto (0,39 gram neto). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bong, pipet, plastik klip kosong, dan sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. FM mengakui bahwa ia kerap menjadi perantara bagi GPR dalam peredaran sabu.

Penangkapan berikutnya dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, di rumah seorang pria berinisial OP, 36 tahun, di Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. Bersama OP, polisi turut mengamankan MS, 49 tahun, yang saat itu sedang berada di rumah OP. Dari keduanya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,30 gram bruto (0,16 gram neto), dua buah bong, dan sejumlah alat lain yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Penggeledahan di rumah MS juga dilakukan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam keterangannya, Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa lima pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GPR dan OP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) yang mengancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta. Sementara itu, FM akan menghadapi hukuman yang lebih berat dengan Pasal 114 ayat (1), yang mengatur hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkoba. Upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh buruk narkoba di wilayah Buleleng,” tegas AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kapolres berharap agar penangkapan ini menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *