Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Polisi Ringkus Lima Pengedar Sabu di Buleleng, Operasi Goak Poleng Berhasil Bekuk Sindikat

Buleleng, Balijani.id ~ Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengumumkan keberhasilan Operasi Goak Poleng dalam menangkap lima pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Buleleng.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Buleleng dalam memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah kami,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pada Senin (21/10/2024).

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (10/10/2024) di Desa Tejakula. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, GM (29) dan AJ (21), yang diketahui berperan sebagai perantara sabu.

“Dari tangan keduanya, kami menemukan alat hisap, pipet kaca berisi residu sabu, dua ponsel, dan uang tunai Rp 500.000,” ungkap Kapolres.

Penangkapan ini kemudian berkembang setelah polisi menangkap tersangka MM (21) pada Minggu (13/10/2024).

“MM didapati membawa 98 paket sabu seberat 25,48 gram bruto. Dia juga diduga sebagai otak di balik peredaran narkoba yang melibatkan GM dan AJ,” jelas Kapolres.

Pada hari yang sama, tim polisi juga menangkap KA (23) di Desa Tejakula, dengan barang bukti sabu seberat 14,5 gram netto. Sebelumnya, pada Sabtu (12/10/2024), KR (41) ditangkap di Desa Sangsit dengan 13 paket sabu.

“KR sudah lama kami pantau karena aktivitasnya sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sawan,” ujar Kapolres.

Kapolres memastikan kelima tersangka akan dijerat dengan hukuman berat sesuai undang-undang narkotika.

“Ancaman hukuman untuk mereka sangat berat, dengan pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkoba di Buleleng,” pungkasnya.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *