Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tiga Pelajar di Buleleng Ditangkap Polisi Karena Promosi Judi Online di Instagram, Satu Orang Masih Dibawah Umur

Buleleng, Balijani.id ~ Polisi berhasil mengungkap jaringan promosi judi online yang melibatkan tiga pelajar di Buleleng, Bali. Kasus ini terbongkar setelah Tim Khusus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Instagram.

Dalam press release yang digelar di Loby Polres Buleleng pada Jumat, 13 September 2024, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasihumas AKP I Gede Darma dan Kasipropam AKP I Gede Sudiana, mengungkapkan bahwa ketiga pelajar tersebut menggunakan akun Instagram untuk mempromosikan beberapa situs judi online.

Tersangka pertama, NLW (20), seorang pelajar dari Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, ditangkap pada 2 September 2024 di rumahnya. NLW menggunakan akun Instagram dengan nama “awandaluv” untuk mempromosikan situs kapalwin69.com. Setelah aksinya diketahui oleh pihak berwajib, username akun tersebut diubah menjadi “sjshjjskijsfnjhfgnj”. Selama periode 30 Agustus hingga 1 September 2024, NLW memposting tautan situs judi dan menerima bayaran sebesar Rp1 juta per minggu yang ditransfer melalui rekening sepupunya.

Kasus ini tidak berhenti di situ. Tersangka kedua, KAC, juga ditangkap pada hari yang sama di Desa Sambangan. KAC mempromosikan situs PONISLOT dan 9koipola.pro melalui akun Instagram “Ayuuca_O” dan menerima bayaran Rp500 ribu yang ditransfer ke dompet digital miliknya. Dari tangan KAC, polisi menyita iPhone 11 Pro berwarna emas beserta bukti transaksi digital dan postingan Instagram yang memuat tautan situs judi.

Tersangka ketiga, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang namanya disamarkan menjadi Bunga, turut ditangkap dalam operasi ini. Bunga, yang memiliki 16,8 ribu pengikut di Instagram, diketahui mempromosikan situs DRAGSLOT dengan bayaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Sejak tahun 2023, Bunga telah menjadi agen endorse berbagai produk, termasuk situs judi, melalui akun Instagram pribadinya.

Ketiga pelajar ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Meskipun demikian, karena ketiganya masih berstatus pelajar, mereka tidak ditahan namun diwajibkan melapor secara berkala sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti promosi judi online. Laporan terkait aktivitas mencurigakan atau ilegal dapat segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *