Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

PT BPR Indra Batalkan Lelang, Ahli Waris dan Mahasiswa Apresiasi Kebijakan KPKLN Buleleng

Singaraja, Balijani.id ~ Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Buleleng, Lucilus Wenang, menerima kehadiran ahli waris Luh Sueca yang didampingi oleh kuasa hukum Gede Harja Astawa, S.H., M.H., bersama mahasiswa dan puluhan warga. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan PT BPR Indra. Dalam pertemuan tersebut, setelah dilakukan mediasi oleh pihak KPKNL, PT BPR Indra memutuskan untuk membatalkan proses pelelangan yang dijadwalkan pada hari ini. Alasan pembatalan ini adalah karena kredit yang menjadi sengketa harus dicakup oleh Asuransi Bumi Putra, serta status kasus ini yang masih dalam proses hukum.

Usai pertemuan, kuasa hukum ahli waris, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah mediasi ini adalah solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami telah beberapa kali datang ke sini untuk berdiskusi mencari solusi yang adil bagi klien kami. Dengan adanya pembatalan lelang ini, kami berterima kasih kepada pihak KPKNL yang telah memfasilitasi mediasi ini. Kami berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh PT BPR Indra,” ujar Gede Harja Astawa

Muhammad Ari Hendrawan, Humas KPKNL Buleleng, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah adanya penundaan hari ini, lelang dinyatakan batal atas permohonan dari pihak bank. Pembatalan ini bukan berasal dari pihak KPKNL, melainkan merupakan permintaan dari PT BPR Indra sebagai penjual. Kami hanya bertindak sebagai pelaksana sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Muhammad Ari.

Sementara itu, Gede Dimas Bayu Hadi Raharja, seorang mahasiswa Hukum dari Universitas Airlangga, turut mengawal kasus ini bersama rekan-rekannya.

“Kami merasa terpanggil untuk mendampingi kasus ini karena melihat bahwa proses hukum harus dihormati. Proses peradilan sedang berjalan dan seharusnya para pihak menghormatinya. Hari ini, kami mengapresiasi keputusan PT BPR Indra yang kooperatif dalam membatalkan lelang serta kebijaksanaan KPKNL Buleleng yang telah memediasi pertemuan ini,” ujar Dimas.

Pada akhirnya, pihak PT BPR Indra memutuskan untuk membatalkan lelang hari ini sambil menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah bijaksana yang menghormati hak-hak ahli waris dan proses peradilan yang sedang berlangsung.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *