Denpasar, Balijani.id ~ Majelis hakim nampak meragukan keterangan sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan Terdakwa IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA.
Adapun saksi yang dihadirkan 5 Terdakwa yaitu Agus Suardana, Cahyadi, Vincent, dan Yong Sagita, serta saksi tambahan Notaris I Nengah Diah Parwita Sari.
Keraguan hakim dalam persidangan bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (02/02/204), nampak ketika para saksi memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah diedukasi oleh 5 Terdakwa PT DOK.
“Tidak pernah. Tidak pernah sebelumnya,” kata Agus Suardana saat ditanyai oleh Majelis Hakim apakah ada diantara 5 Terdakwa yang memberikan edukasi kepada dirinya ketika ingin berinvestasi di PT DOK.
Hal senada juga disampaikan oleh Cahyadi. Ia mengatakan bahwa 5 Terdakwa tidak pernah memberikan edukasi kepada dirinya ketika ingin berinvestasi di PT DOK
“Tidak,” terangnya saat ditanyai oleh Majelis Hakim apakah ada diantara 5 Terdakwa yang memberikan edukasi kepada dirinya ketika ingin berinvestasi di PT DOK.
Merespon keterangan saksi, sontak majelis hakim pun mempertegas kembali apakah saksi tidak pernah diedukasi oleh 5 Terdakwa. Pasalnya, salah satu dari 5 Terdakwa berstatus sebagai manajer edukasi di PT DOK.
“Apakah betul saudara saksi tidak pernah diedukasi oleh salah satu dari 5 Terdakwa? Apakah betul ? Padahal salah satu dari mereka merupakan manajer edukasi di PT DOK,” ungkap Majelis Hakim.
Sementara itu, di luar persidangan puluhan korban PT DOK masih setia mengikuti jalanya persidangan. Mereka berharap majelis hakim segera memberikan keadilan bagi para korban.
Disamping itu, mereka juga kecewa dengan opini yang masih menganggap 5 Terdakwa sebagai karyawan biasa. Padahal, menurut mereka para Terdakwa merupakan founder otak dari PT DOK.
“Mereka (5 Terdakwa) itu founder. Bukan sebagai orang suruhan dari Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa,” ungkap salah satu korban PT DOK, I Ketut Sudiarta Antara, saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi, Kamis (19/04/2024).
Untuk membuktikan hal tersebut, Ia pun siap membeberkan barang bukti berupa video kepada para hakim. Dalam video tersebut, lanjut Sudiarta memperlihatkan 5 Terdakwa mengajak I Nyoman Tri Dana Yasa membuat PT DOK.
“Kami sudah menyiapkan flashdisk bahwa mereka mengaku sebagai pendiri. Bila perlu nanti videonya akan dimunculkan,” terangnya.
Ia pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan bijak dan adil bagi ratusan para korban investasi bodong PT DOK.
Reporter : Bramasta