Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Singaraja, Balijani.id ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menetapkan KJA (54) sebagai tersangka. Pria paruh baya itu diduga merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia tujuh tahun di sebuah kamar kos.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan bahwa KJA ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (27/4/2024). Penetapan tersebut berdasarkan barang bukti yang berhasil dikantongi polisi termasuk hasil visum.

“Sudah tahap sidik, hasil visum sudah keluar, saksi-saksi juga sudah diperiksa. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon, Minggu (28/4/2024).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap KJA , dalam waktu dekat penyidik akan kembali memeriksa KJA dengan status barunya sebagai tersangka.

“Tersangka minggu ini akan diperiksa lagi oleh penyidik,” Ujar Kadi Humas Darma Diatmika

Lebih lanjut, Darma enggan membeberkan hasil visum korban karena hal itu merupakan materi penyidikan. Saat ini, korban tengah dalam pendampingan psikolog dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos RI di Buleleng.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada bulan Februari lalu. Korban diduga dirudapaksa oleh ayah kandungnya sebanyak lima kali dalam sehari.

Ibu korban yang tidak terima buah hatinya dilecehkan, kemudian melaporkan tindak asusila tersebut ke Polda Bali. Namun, mengingat TKP berada di Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng guna mempermudah proses penyelidikan.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *