Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Sidang Lanjutan Jro Arka, Gendo Law Office Ungkap Kelalaian Notaris dan Bank Penyebab Kliennya Dipenjara

Singaraja, Balijani.id ~ Senin, 18 Maret 2024, sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut, dengan pemeriksaan Saksi Penuntut Umum yakni I Wayan Suardika, Ahli Pidana Penuntut Umum Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA, dan saksi meringankan dari Terdakwa yakni Luh Ayu Widayanti, Nur Tri Lintang, dan Gede Rasa Dana. Sidang berlangsung di PN Singaraja selama 5 jam lebih, sebagai Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Usai persidangan, Gendo menerangkan bahwa keterangan dari Saksi I Wayan Suardika tidak terlalu penting sehingga Gendo menilai seharusnya tidak perlu dihadirkan. “buang-buang waktu”, Tegas Gendo. Keterangan ahli pidana Dewi Bunga yang dihadirkan Penuntut Umum, merupakan pendapat yang netral. Dalam artian, ahli menyatakan semua diserahkan kepada penilaian fakta hukum. “Menurut Kami memang begitu, yang diuji adalah fakta hukumnya”. Ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan, dakwaan Penuntut Umum soal kabar bohong, penggelapan dan penipuan, pendapat ahli tidak secara gamblang menyatakan unsur dakwaan terpenuhi. Karena Ahli berpendapat menggunakan fakta-fakta versi penyidik yang dikuatkan oleh Penuntut Umum. Padahal, fakta-fakta tersebut di persidangan, fakta-fakta yang dipaparkan Penuntut Umum banyak terbantahkan, sehingga fakta-fakta tersebut tidak valid dan ahli menyerahkannya kepada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Secara tersirat pendapat ahli seperti itu”, tegas Gendo.

Untuk saksi meringankan yang dihadirkan di persidangan, telah menguatkan fakta yang sebelumnya telah terungkap di persidangan, seperti pertemuan antara Jro Arka, pihak BPR Nur Abadi, Arimbawa selaku pemilik SHM 1028 dan I Putu Dody Prahita selaku Pembeli di Kantor Notaris Nyoman Edi Kurniawan, S.h., M.Kn, hanya terjadi di tanggal 18 Pebruari 2019.

“tidak ada pertemuan tanggal 17 Pebruari 2019 karena itu adaah hari minggu”, jelasnya.

Keterangan Saksi meringankan tersebut juga menguatkan fakta bahwa Jro Arka tidak pernah tahu dimana posisi sertifikat yang dia gunakan sebagai jaminan untuk kredit di BPR Nur Abadi. Demo tersebut terjadi karena adanya kesimpangsiuran informasi mengenai jaminan Jro Arka di BPR Nur Abadi, sehingga Jro Arka dan keluarganya datang ke BPR Nur Abadi untuk menanyakan kemana sertifikat yang diagunkan itu, dan hal tersebut bukan berita bohong.

“Jro Arka tidak pernah membalik nama, maka dia bertanya ke BPR Nur Abadi”, terangnya.

Atas keterangan saksi meringankan tersebut, Gendo menjelaskan bahwa Kliennya sebenarnya adalah korban dari Kelalaian BPR Nur Abadi dan Notaris Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn.

“Pada persidangan sebelumnya, terungkap fakta staf notaris yang telah mengakui memalsukan tanda tangan AJB, BPR Nur Abadi yang melakukan dugaan tindak pidana perbankan, justru Arka yang dipenjara. Ini aneh”, tutupnya.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *