Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Upaya Penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya di Rumahnya, Tersangka Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sesuai SOP

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Dengan adanya video viral yang terjadi pada hari Selasa tanggal tanggal 14 Nopember 2023, di media sosial. Bahwa Satuan Reskrim Polres Buleleng berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023, tentang penipuan dan penggelapan, Penyidik beserta Tim Gabungan membenarkan melakukan Upaya Paksa (Penangkapan) terhadap tersangka sdr. Gede Putu Arka Wijaya di Rumah yang bersangkutan Pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023, Pukul sekira jam 21.30 Wita dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra STrk.

Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.

Adapun dalam Proses Penangkapan di awali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Sdr. Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 kepada Tersangka untuk dilakukan upaya paksa (penangkapan), takut diduga melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang di kenakan.

Pada saat melakukan upaya penangkapan tersebut penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka ke Polres Buleleng, Namun tidak diindahkan dan Menantang, serta Mendorong Penyidik sambil memanggil keluarga yang bersangkutan. Sehingga dilakukan upaya penangkapan tersebut oleh Penyidik beserta Tim Gabungan Polres Buleleng untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang Tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023.

Disamping kasus tersebut tersangka Gede Putu Arka Wijaya juga terlibat kasus lain, ada empat laporan yang masih ditangani oleh Sat. Reskrim Polres Buleleng. Diantaranya laporan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak. “Ucap Kasat Reskrim.

[ BJ/hmsPolresbll ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *