Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Gedung Bank Indra Candra Terancam Jadi Obyek Sita Jaminan

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Gedung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Candra dimohonkan menjadi Obyek Sita Jaminan atas sengketa antara Luh Suweca selaku Penggugat melawan BPR Indra Candra sebagai tergugat I dan Asuransi Bumiputera selaku tergugat II. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 15 Nopember 2023.

Dalam sidang perkara Nomor 364/PDT.G/2023/PN Sgr, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh oleh penggugat Luh Suweca, melalui Tim Kuasa Hukumnya yang dikomando Gede Harja Astawa, SH dengan menghadirkan Akademis Hukum dan Praktisi Notaris, DR. I Gede Surata, SH., M.Kn., sebagai saksi fakta dan saksi Ahli.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim dengan Ketua I Gusti Made Juli Artawan dan anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, saksi ahli menyebutkan, kredit dari debitur yang dicover asuransi, setelah debitur meninggal dalam jangka waktu klaimnya, maka secara otomatis kreditnya menjadi tanggungan pihak asuransi.

“Secara otomatis debitur sudah dibebaskan dari kredit tersebut. Dan kreditur wajib mengembalikan jaminan debitur kepada ahli waris debitur dan kreditur tidak boleh lagi menagih kredit kepada ahli waris/keluarga debitur setelah debitur meninggal dunia, apabila kreditur tetap menagih cicilan kredit apalagi dengan ancaman, maka berpotensi perbuatan tersebut masuk ke ranah pidana,” tegas Gede Surata.

Saksi ahli Gede Surata juga menjelaskan, kreditur berkewajiban untuk mengembalikan jaminan debitur dan dana yang terlanjur diambil oleh kreditur menjadi dana hutang yang tidak terhutang.
“Jaminan harus segera dikembalikan termasuk mengembalikan dana-dana yang diambil,” ujar Surata.

Atas penjelasan saksi ahli termasuk, pada akhir persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan atas bangunan beserta isinya milik tergugat I dan direncanakan akan dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas jaminan tersebut pada 24 November 2023.

Sementara, atas gugatan dan rencana Tim Kuasa Hukum Penggugat untuk mengadakan sita jaminan, belum mendapat tanggapan dari para tergugat atau kuasa hukumnya, bahkan dari konfirmasi yang dilakukan melalui pesan whatsapp belum mendapat tanggapan. [ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *