Buleleng, Balijani.id ~ Kelian Desa adat Tunju Desa Gunung Sari Jro Ketut Arta bersama Saba Desa Nyoman Edi Arta , Kerta desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan tiga desa Adat Tunju bersama Krama adat di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu ( 27/9/2023 )
Pertemuan dilakukan dalam rangka keberatan atas terpilihnya Gede Suradnya sebagai Kelian desa adat tunju Desa Gunung Sari karena tidak sesuai dengan awig – awig dan perarem yang disepakati.
Menurut Kerta Desa Putu Sudiana, apapun hasil pemilihan yang dilakukan tgl 8 Maret 2023 tanpa adanya musyawarah mufakat
“Putu Sudiana mengatakan pemilihan Desa adat tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Namun dari yang dirancang bersama tidak dindahkan dan pemilihan tetap berlangsung,” Ucap Putu Sudiana
Berdasarkan hal tersebut disepakati untuk mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Majelis desa adat provinsi Bali
isi surat tersebut ditandtangani oleh, Made Indra Andita Warma, SH, Nengah Anjasmara,SH, Made Dita Atmaja, SH.
Selaku kuasa hukum dari Jro Ketut Arta sebagai, Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor> 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2023.
“Dengan ini kami sampaikan keberatan atas diterbitkannya Surat keputusan (SK) sebagai bendesa adat baru atas nama Gede Suradnya,” antara lain :
Pertama Bahwa Bendesa Adat Baru (Gede Suradnya) masih menjalani proses hukum dengan berstatus Terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat.
Kedua Bahwa sesuai dengan aturan awig awig bahwa untuk mengangkat bendesa adat baru, harus melalui proses ngadegang Bendesa Adat yang dilakukan oleh bendesa adat lama (Pemegang SK).
Sementara sampai saat proses Ngadegang bendesa Adat Baru, belum dilaksanakan.
Ketiga Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa SK yang diterbitkan cacat hukum dan agar dipertimbangkan /dibatalkan.
“Harapan Kelian desa adat, prajuru dan Krama surat keberatan meminta agar surat keberatan ini ditindaklanjuti oleh MDA Provinsi Bali,” harap Jro Ketut Arta
[ BJ/TIM ]