Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Maleneo Bramasta : Pemilihan Terbuka Peluang Bagi Kader Partai Miliki Daya Tawar Di Parpol

Singaraja, Balijani.id ~ Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dan memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.

“Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini meliputi Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam pendapatnya, para Pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen. Para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila, MK mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) UU Pemilu.

Sementara itu menurut salah satu Bacaleg di kabupaten Buleleng dari partai Gerindra kalangan Milinial Komang Maleneo Bramasta, A. Md.,Akt.,Caat.,Cade mengatakan, Sistem pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan paling konkret dari pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, pekerjaan rumah terbesar adalah bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang dapat menguatkan keberadaan nilai-nilai dan institusi demokrasi serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Pemilu memang bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan eksistensi dan kualitas demokrasi namun tanpa adanya pemilu yang demokratis dapat dipastikan bahwa kualitas demokrasi di sebuah negara akan tidak banyak bermakna,” ujar Maleneo Bramasta

“begitu juga terkait dengan demokrasi internal, sistem proporsional terbuka memberikan peluang kader-kader partai politik untuk tetap memiliki daya tawar yang baik dari kecenderungan pemaksaan elit atau pimpinan partai. Keberhasilan seorang kader membangun hubungan baik dengan konstituennya maka dia memiliki daya tawar untuk tidak mudah disingkirkan dari daerah pemilihan (dapil)-nya, ucap Bramasta

Hal ini setidaknya diakui oleh MK. Salah satunya adalah dalam Putusan MK Nomor 47/PUU-XVII/2019 yang menyatakan secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 tidak menentukan model sistem pemilihan umum. Penentuan terhadap sistem pemilu yang akan digunakan merupakan ranah pengaturan undang-undang sebagai pelaksanaan UUD 1945.

Secara umum sistem pemilu legislatif atau pemilihan umum untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menganut model sistem proporsional terbuka. Penting untuk ditegaskan, sistem pemilu adalah pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Artinya jika hendak mempersiapkan segala sesuatu tentang pemilu terutama kerangka hukum tentang pemilu, sistem pemilu yang semestinya disepakati lebih dahulu,” tutup Maleneo Bramasta.

Hal itu juga di amini oleh salah satu bacaleg muda Eki ilham aldiansyah, S.H dirinya sangat mendukung dengan adanya sitem pemilihan secara Terbuka.

“Bagi kami para Bacaleg pemula sangat perlu nya keterbukaan akan sitem pemilu terbuka dimana dengan adanya sistem terbuka otomatis memberikan peluang untuk siapa saja bisa duduk menjadi anggota dewan sesuai dengan pilihan masyarakat, ” Pungkas Ilham.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *