Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Jelang Pemilu 2024 Polda Bali Laksanakan Diskusi Literasi Digital

Denpasar, Balijani.id ~ Polda Bali yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., laksanakan kegiatan “Diskusi Literasi Digital Terhadap Media Online dan Media Sosial Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu 2024”, di wilayah hukum Provinsi Bali, bertempat di hotel Aston jalan Gatot Subroto Denpasar, pada selasa (13/6/2023).

Diskusi juga dihadiri Wadir Intelkam Polda Bali AKBP Ida Bagus Ketut Surya Dharma, S.I.K, dengan narasumber perwakilan dari Diskominfo Provinsi Bali I Gusti Ayu Sukmawati, Ketua Serikat Media Siber indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja, Ketua bidang cek fakta dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Bali Ketut Adi Sutrisna dan Perwakilan Ditreskrimsus Polda Bali AKP Andi Prasetyo, SH., dan 30 orang Peserta diskusi.

Pada sambutannya Kombes Pol Satake Bayu pada menyampaikan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan di acara Diskusi Literasi Digital ini, tujuan dari acara ini agar penyampaian informasi benar berjalan dengan lancar dan sesuai tepat sasaran.

Adanya media sosial ini menjadi acuan oleh rekan-rekan media dalam penyampaian informasi yang penting tetapi di sisi lain masih terdapat banyak komentar dari para netizen atas informasi yang terjadi sehingga viral dan harus segera ditangani. ucap Kabid Humas.

Materi pertama yang disampaikan oleh narasumber Emanuel Dewata Oja selalu ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, merujuk pada statement Bapak Jokowi bertepatan dengan hari Nasional yang menyatakan bahwa Pers Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja sehingga sebenarnya banyak sekali permasalahan yang sedang terjadi.

Peran baru pers sebagai media informasi. Dalam perspektif Pers terdapat UU No.40/1999, Kode Etik Jurnalistik, Kode perilaku terdapat proses. Dalam perspektif Pers yang namanya Pers itu adalah kerja jurnalistik. Media sosial punya kecenderungan untuk mengejar kualitas yang langsung diviralkan. Media mainstream tentunya menunggu dulu klarifikasi secara detail. Kebebasan Pers, undang-undang Pers mengutamakan kebebasan yang tidak boleh lepas dari kebebasan berbicara, kebebasan berpikir sesuai UU No.40/1999 dan Kebebasan Bernegara sesuai pasal 28 UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsi edukasi pers harus melakukan verifikasi narasumber dan materi kritikan. Tugas media menyeleksi narasumber yang berkompeten atas apa yang dibicarakan, mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan kritik dan penghinaan. Media dalam narasi tulisannya harus bisa berkreasi agar mudah dipahami masyarakat. Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa kritik sosial. Tidak ada kritik sosial tanpa ruang publik. Tidak ada ruang publik tanpa media. Tidak ada media tanpa wartawan. Oleh sebab itu tidak ada demokrasi yang sehat tanpa wartawan. Maka terdapat peran dalam hal tersebut, tutupnya.

Sedangkan materi yang dibawakan dari narasumber Ketut Adi Sutrisna dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Bali menyampaikan tentang pemeriksaan data dan proses verifikasi. Jadi sebenarnya hal terkecil ialah lingkungan keluarga dimana proses verifikasi yang dilakukan di internal keluarga secara tidak langsung mengenalkan bagaimana proses verifikasi tersebut. Dalam mengidentifikasi kita tidak langsung mendistribusikan suatu informasi dan perlu adanya verifikasi diawal. Sumber berita terpercaya pertama itu ialah televisi dan yang kedua ialah media sosial. Media sosial ini yang dimasukan ialah global termasuk media mainstream yang memiliki saluran digital artinya rujukan informasi terpercaya itu berasal dari media sosial. Data tahun 2023 media sosial terbesar ada pada facebook. Gambaran ini menunjukkan bagaimana kita sebagai wartawan bisa mendistribusikan konten dan bisa kita jadikan acuan sebagaimana melakukan atau mendistribusikan sebuah konten, tutup Adi.

Dilanjutkan penyampaian materi dari I Gusti Ayu Sukmawati selaku Pranata Ahli Muda Bidang IKP Diskominfos Provinsi Bali pada intinya percepatan transformasi digital wajib adanya literasi digital. Kalau berbicara media sosial dan media online memang betul-betul luar biasa. Lewat media sosial arus informasi tersebut begitu keras utamanya masyarakat/netizen. Kalau berbicara “tsunami” informasi semua terkena dampaknya, bukan hanya masyarakat saja tetapi kepada seluruh komponen seperti pemerintah dan lainnya.

Terkait media online ditengah begitu hebatnya kecanggihan media sosial, khususnya Pemprov Bali sangat berharap media sosial ini menjadi penyeimbang masyarakat dalam mendapat informasi, tutup Gusti ayu.

Acara dilanjutkan penyampaian materi dari AKP Andi Prasetio, SH. Ditreskrimsus Polda Bali yang menyampaikan tentang kiat menghadapi kejahatan siber dalam sistem hukum di Indonesia. Kejahatan siber dalam perspektif hukum Indonesia diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 di amandemen dengan Undang-undang N0 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dunia maya dan dunia nyata perbedaannya sangat tipis dan kejahatan siber ini tidak ada pembatasan umur dari anak sampai dewasa, karena internet sudah banyak digunakan banyak kalangan, menjadi aplikasi yang dibuat oleh instrumen dan semakin tidak aman. Dasar hukum diantaranya: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ucap AKP Andi.

Di akhir acara Kabidhumas Polda Bali menyampaikan semoga kegiatan diskusi literasi digital kepada media online dan media sosial ini bisa membawa perubahan kearah lebih baik dan lebih mengedukasi dalam menginformasikan berita kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas utamanya menjelang pemilu 2024.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *