Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Soroti Kejahatan Perbankan, Koalisi Masyarakat Sipil Melakukan Aksi Unjuk Rasa Ke Pengadilan

Singaraja, Balijani.id ~ Semakin banyaknya keluhan masyarakat terhadap adanya dugaan kejahatan perbankan dengan modus lelang jaminan makin meresahkan.Bahkan kejahatan jaringan mafia perbankan itu dianggap telah banyak membuat sengsara sehingga eksponen masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil bergerak untuk memberangus jaringan mafia tersebut hingga ke akar-akarnya.Selain melaporkan sejumlah kasus kejahatan perbankan dengan modus lelang ke Polda Bali, koalisi masyarakat sipil juga melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (29/05/2023).

Dalam aksi unjuk rasa itu, sejumlah debitur yang dianggap menjadi korban permainan mafia perbankan sempat melakukan testimoni atas ketidak adilan yang diterima oleh jaringan mafia perbankan tersebut.

Dimotori oleh LSM Gema Nusantara (Genus) sejumlah isu diteriakkan diantaranya soal adanya dugaan jaringan mafia perbankan melibatkan oknum di lembaga keuangan, Peradilan, Badan Pertanahan hingga lembaga lelang.Praktik kotor oknum yang terlibat dalam jaringan itu,menurut koordinator aksi unjuk rasa Anthonius Sanjaya Kiabeni telah banyak menelan korban, yakni sejumlah debitur pada lembaga keuangan yang dianggap gagal bayar namun dieksekusi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

“Kepada kepolisian kami minta jangan obral keamanan untuk melindungi kepentingan oknum mafia perbankan.Kami juga mendesak PN Singaraja sebagai garda terakhir untuk rakyat mencari keadailan, jangan keadilan dipermainkan, jangan melindungi oknum-oknum mafia perbankan, ”tegas Anton dalam orasinya

“Jika pengadilan tidak bisa menjaga marwah keadilan terlebih dijadikan sarang mafia perbankan,tegas Anton, ia meminta agar pengadilan dibubarkan.”Jika pengadilan tidak bisa menjadi benteng keadilan, bubarkan pengadilan,”tegasnya.

Ia juga mengatakan soal hak-hak tanah milik masyarakat sangat mudah diambil dengan adanya keputusan pengadilan yang dianggap banyak mengobral keputusan berupa eksekusi atas lahan masyarakat yang bermasalah dengan pihak bank.

“Untuk kasus seperti ini,kami sudah melaporkan ke Krimsus Polda Bali.Karena itu kami juga mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan mafia perbankan serta jaringannya dilembaga tertentu. Mendesak Kepala Kepolisian yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng pada khususnya dan wilayah Provinsi Bali pada untuk senantiasa memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat terutama dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat di bidang kejahatan perbankan,”ucapnya.

Dugaan jaringan kejahatan mafia perbankan menurut Anton bertengger disejumlah lembaga pemerintahan dengan memainkan regulasi dan mekanisme lelang.Diantaranya soal mekanisme eksekusi jaminan dan mekanisme pelelangan.

”Lembaga penyelenggara lelang terlalu banyak melakukan rekayasa diantarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Untuk dugaan permainan oknum mafia perbankan ini salah satu kasusnya ini tengah bergulir dan dilaporkan di Krimsus Polda Bali dengan dokumen lengkap dan valid berdasarkan kajian mendalam. Bahkan kasusnya telah naik ketahap penyidikan,” tambah Anton.

Sementara terkait PN Singaraja menjadi sasaran aksi unjuk rasa, menurut Anton, banyak putusan eksekusi lahir dari Lembaga peradilan padahal masih dalam status berperkara.Salah satunya debitur yang dianggap oleh Anton telah menjadi salah satu korban mafia perbankan.

“Kasus perdatanya sedang berproses di PN Singaraja namun ada putusan eksekusi atas objek yang sama padahal sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan kejahatan perbankan,” tandasnya.

Menyikapi kantor PN Singaraja menjadi sasaran aksi unjuk rasa oleh koalisi masyarakat sipil, juru bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan,

pihak pengadilan selama ini bekerja hanya menjalankan tupoksi.Menurutnya,dalam setiap perkara pasti ada pihak yang kalah dan pihak yang menang.Adapun pihak yang kalah akan dipastikan menghujat pihak pengadilan.

“Sebaiknya semua pihak jika melihat kasus seperti ini dari pertimbangan dan fakta persidangan.Kalau menyimpang dari fakta dan putusan persidangan ya disimpulkan sendiri,” kata Gusti Made Juliartawan

Yang jelas, dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan – tahapan melalui telaah dari pamud persata telaah dari panitera telaah dari dua orang hakim penelaah eksekusi dan terkahir dari ketua. itu melalui proses yg tidak gampang. bila semua penelaah mengatakan bisa di eksekusi maka baru dilanjutkan dengan memanggil pihak termohon untuk di An Manning, bila tidak mau baru di jadwalkan eksekusi proses dan alurnya, tidak bisa dan tidak ada permainan permainan dalam eksekusi ini dan perlawanan atau gugatan yang diajukan oleh pihak tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, “jelas Jubir PN Singaraja Gusti Made Juliartawan

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *