Singaraja, Balijani.id ~ Pertarungan antara Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka versus Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, mulai memasuki babak final. Dan alhasil, dewi fortuna terus berpihak pada Jro Arka dan telah memenangkan dua perkara atas musuhnya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.
Kemenangan pertama Jro Arka atas musuh bebuyutannya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dalam perkara nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Singaraja di Pengadilan Negeri Singaraja. Budi Hartawan yang menjadi penasehat hukum untuk anaknya Deny Ary Suryadi keok dalam perkara nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Singaraja di Pengadilan Negeri Singaraja. Karena majelis hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Kemenangan kedua Jro Arka atas rival abadinya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dalam perkara sengketa tanah antara Jro Arka kontra Gede Merta Widiada, bos Adi Sika, dan penasehat hukumnya adalah Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.
Tanah seluas 12 are di Banjar Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, itu baru saja dilakukan sita eksuksi oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Aksi sita eksekusi oleh panitera PN Singaraja itu lakukan Selasa (14/3/2023) pagi, tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi Gede Merta Widiada bersama penasehat hukumnya, Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.
Dengan dua kemenangan ini, semangat dan rasa percaya diri Jro Arka kian membara untuk terus memburu dan menghancurkan rival utamanya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dalam beberapa perkara antara mereka berdua yang masih di meja Polres Buleleng maupun di meja Polda Bali.
Ini membuktikan bahwa perjuangan Jro Arka untuk mendapatkan kembali hak-haknya serta pemulihan kembali nama baik serta harga dirinya setelah dikriminalisasikan lawan-lawannya, kini mulai membuahkan hasil.
Sayang penasehat hukum termohon eksekusi Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, bersama prinsipalnya Gede Merta Widiada ternyata tidak hadir sehingga pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar dana man tanpa perlawanan dari termohon Gede Merta Widiada dan PHnya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.
Sita eksekusi ini dilaksanakan panitera/jurusita Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Yakni putusan PN Singaraja Nomor 677/PDt.G/2017/PN Sgr tanggal 18 Agustus 2018 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 178/PDT/2018/PT Dps tanggal 14 Januari 2019 Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2300K/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 890 PK/Pdt/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Pelaksanaan sita eksekusi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, pukul 09.30 Wita, diawali dengan pertemuan di Kantor Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Dihadiri pemohon eksekusi, Pemdes Sambangan, Bhabinkamtibmas Desa Sambangan, Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH, putusan walau tidak dihadiri pihak termohon eksekusi Gede Merta Widiada bersama penasehat hukum, Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.
“Walaupun termohon bersama penasehat hukumnya tidak hadir tetapi sita eksekusi ini tetap dilaksanakan,” ucap Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH.
Bagaimana pemohon eksekusi? “Kami mohon agar sita eksekusi tetap dilaksanakan,” jawab Nyoman Sunarta, SH, penasehat hukum pemohon eksekusi Jro Arka.
Rombongan Jurusita PN Singaraja dikawal aparat kepolisian dari Polres Buleleng bersama pihak pemohon bersama Pemdes Sambangan yang diwakili Kelian Banjar Dinas Babakan, langsung bergerak menuju lokasi objek eksekusi.
Objek sengketa atau asset berupa barang tidak bergerak milik termohon eksekusi Gede Merta Widiada meliputi a. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No 04195/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04430, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02006/SAMBANGAN/2017, luas 200 M2.
b. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04196/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04431, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02007/SAMBANGAN/2017, luas 150 M2.
c. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04197/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04432, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02008/SAMBANGAN/2017, luas 125 M2.
d. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04198/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04433, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02009/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
e. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04199/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04434, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02010/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
f. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04200/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04435, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02011/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
g. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04201/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04436, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02012/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.
Panitera/Jurusita PN Singaraja bersama pemohon eksekusi dan Pemdes Sambangan langsung mengecek objek sita total luasnya 12 are itu sesuai dengan nomor sertifikat secara teliti dan seksama.
Usai mengecek objek sita dan dirasa sudah sesuai dengan dokumen yang dibawanya, Panitera/Jurusita PN Singaraja Anak Agung Nyoman Diksa, SH, pun membacakan berita acara sita eksekusi dihadapan pemohon eksekusi, aparat Pemdes Sambangan, masyarakat yang turut menyaksikan dan wartawan.
Kepada wartawan Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi aman dan berjalan lancar serta disaksikan Kelian Banjar Dinas Babakan mewakili Perbekel Sambangan.
“Kita undang pemohon eksekusi serta penasehat hukumnya, namun kuasa termohon serta prinsipalnya tidak hadir, padahal kami sudah panggil namun tidak hadir,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Panitera/Jurusita PN Singaraja itu menegaskan bahwa sita eksekusi ini sudah sah walaupun tidak dihadiri oleh termohon eksekusi dan penasehat hukumnya.
“Sudah sah, walaupun pun termohon eksekusi tidak hadir. Sita tetap sah,” tegas Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH.
Sementara I Nyoman Sunarta, SH, penasehat hukum, pemohon eksekusi, menyatakan rasa bahagiannya karena setelah berjuang bersama kliennya selama lima tahun, akhirnya permohonan eksekusi ditindaklanjuti PN Singaraja.
“Atas putusan yang memerintahkan kepada Gede Merta Widiada untuk membayar sebesar Rp 550.000.000 kepada Arka Wijaya. Dan terhadap objek sita ini akan dilakukan tahapan-tahapan proses lelang untuk melakukan penjualan secara lelang dan hasil penjualan itu akan diserahkan kepada Arka Wijaya selaku pemohon eksekusi ini,” jelas Sunarta.
Sunarta melanjutkan penjelasannya, “Rangkaian hari ini baru tahap sita, mudah-mudahan dalam waktu yang cepat segera dilakukan verifikasi dan persyaratan untuk dilakukan lelang bisa dilaksanakan sehingga perkara ini bisa selesai dengan baik.”
Pada kesempatan sama, pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka mengucapkan banyak terima kasih kepada penasehat hukumnya I Nyoman Sunarta, SH, aparat kepolisian dari Polres Buleleng yang membantu mengamankan sita eksekusi, sehingga bisa berjalan aman dan lancar.
“Yang paling terpenting saya sangat mengapresiasi PN Singaraja kelas 1B yang menjalankan proses lanjutan sita eksekusi. Kami sangat mengapresiasn Ibu Ketua PN Singaraja, Ibu Heriyanti, SH., M.Hum. Mewakili masyarakat kecil atas keadilan yang kami rasakan, dimana proses ini sudah berjalan sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat,” papar Jro Arka.
Pada kesempatan itu, Jro Arka juga menyampaikan titipan pesan khusus kepada musuh utamanya Gede Merta Widiada dan Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.
“Ada titipan satu kalimat kepada lawan kami yaitu Gede Merta Widiada dimana ini sudah berproses secara hukum, sudah berkekuatan hukum tetap dan sekarang sudah melakukan sita. Jadi, tolong kepada Merta Widiada untuk menyerahkan sertifikat secara ikhlas. Jangan lagi melawan putusan negara. Kita harus mengikhlas proses ini karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Jro Arka.
“Kami mohon kepada PHnya, Budi Hartawan tolong hadir, jangan hanya biasanya berkoar-koar, tapi pada waktu melaksanakan sita eksekusi tidak hadir. Artinya tidak ksatria, tidak gentleman. Saya Jro Arka sangat berterima kasih kepada rekan-rekannya media dan teman kami yang mendampingi kami, PH kami, beliau sangat-sangat berjuang selama 5 tahun beliau mendampingi kami,” pungkas Jro Arka menyindir Adv Budi Hartawan yang sudah dikalahkannya dua kali dalam dua perkara berbeda.
Dalam pertarungan ini, pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya memberikan kuasa kepada I Nyoman Sunarta, SH, dan Putu Indra Perdana, SH, dari kantor advokat I Nyoman Sunarta, SH, & Rekan, yang beralamat di Jalan A Yani No 54 Singaraja; sedangan termohon eksekusi Gede Merta Widiada memberikan kuasa kepada Adv. Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dan kawan-kawan dari kantor advokat, mediator/penasihat hukum LAW OFFICE BUDI HARTAWAN, SH, CHt, Ci, & Partners berkantor di Jalan Patimura No.8 Singaraja.
[ BJ/TIM ]