Singaraja, Balijani.id ~ Mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS) nampaknya sudah tidak tahan lagi dengan sejumlah fitnah dan tudingan negatif yang dilayangkan Nyoman Tirtawan selaku kuasa warga batu ampar berkaitan dengan polemik tanah batu ampar sehingga Selasa 27 Desember 2022 mengadukan mantan anggota DPRD Bali itu ke polisi.
Kuasa hukum Agus Suradnyana, Gede Indria usai mengadukan kasus pencemaran nama baik dan fitnah tersebut menyebutkan, Tirtawan dituding telah melakukan penghinaan, penistaan, menyerang kehormatan dan atau pencermaran nama baik pelapor Putu Agus Suradnyana.
“Yang saya tugaskan sebagai pelapor dan dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Kita bisa membaca beberapa yang ada di sosmed, pelajari seksama dan diskusi bahwa ini memenuhi unsur untuk pencemaran nama baik. Seseorang yg dimaksudkan disini adalah mantan Bupati yang memang kejadiannya itu adalah semasih menjadi Bupati sekitar bulan juli tahun 2022 yang menjadi persoalan kan selama ini manusia berpikir kan isi, kontennya jadi apa yang ada di didalamnya jadi kita mencari apa yang ada kata fitnah, pencemaran nama baik dan lain lain,” beber Indria.
Gede Indria juga menyebutkan, proses penyelidikan masih dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut, sehingga masih memerlukan waktu berkaitan dengan tudingan negatif yang dilancarkan atas polemik tanah batu ampar.
“Nah perasaan-perasaan itulah yang akan di kualifikasi. Tentu dilakukan dengan cara penyelidikan-penyelidikan, pembuktiannya apa dengan cara pemeriksaan saksi karena di hukum pidana dikenal sebagi pembuktian material maka yang di periksa terlebih dahulu adalah saksi baru kemudian dilengkapi dengan bukti-bukti pendukungnya. Saya percaya kepolisian akan menangani dengan aturan yang ada,” ungkap Indria.
Pada bagian lain, Gede Indria menyebutkan, pelaporan kasus ini secara resmi ke Mapolres Buleleng sebagai upaya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, dimana kasus hukum itu dapat diselesaikan melalui tempat peradilan.
“Supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak ikut meniru, tidak ada kegaduhan dan lain lain. Semua persoalan ini sudah ada tempat penyelesaiannya. Maksud saya ini dengan cara mendidik masyarakat, penyelesaian ini semua ada tempatnya,” ujar Indria.
Perbuatan terlapor I Nyoman Tirtawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP,” tulis Putu Agus dalam surat pengaduan ke Kapolres Buleleng.
Mendengar adanya surat pengaduan rivalnya ke Kapolres Buleleng, Tirtawan malah tertawa dengan menyatakan bahwa pengaduan Putu Agus itu hanya gertak sambal.
“Itu hanya gertak sambal,” ucap Tirtawan.
[ BJ/TIM ]