Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Pengadilan Tipikor Denpasar Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi LPD Anturan Terdakwa NAW

Buleleng, Balijani.id ~ Pengadilan Tipikor Denpasar memulai sidang perdana terhadap Terdakwa NAW terkait kasus LPD Anturan. Sidang perdana ini dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap NAW selaku Ketua LPD Anturan dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Anturan yang nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar. Kamis, (1/12/2022).

Sebelumnya, NAW makin menjadi perhatian karena Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng telah menemukan dan menentukan nilai kerugian yang nilainya fantastis. Nilai kerugian yang ditaksir dari kasus LPD Anturan ini nilainya tidak tanggung-tanggung, perhitungan sementara yakni 151 miliar.

Dalam persidangan perdana ini, persidangan dilaksanakan secara online dengan Terdakwa NAW berada di Lapas Singaraja, sementara Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng. Hadir dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Bambang Suparyanto, S.H. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus dan Isnarti Jayaningsih, S.H. jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penuntut Umum mendakwa NAW melanggar, Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *