Jembrana, Balijani.id ~ Sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus LPPK Patria Buana yang menjeratnya, akhirnya mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terbebas.
Terpidana sederet kasus korupsi tersebut bebas dari pasal penggelapan/penipuan dengan modus kerja di luar negeri setelah pihak penyidik Polres Jembrana memberikan keadilan restoratif.
Diketahui, pemberian Restoratif Justice kepada Winasa yang kini masih menjalani pemidanaan di Rutan Kelas IIB Negara tersebut berlangsung pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Mohammad Reza Pranata dikonfirmasi melalui via telpon membenarkan Winasa telah diberikan keadilan restoratif terkait kasus LPPK Patria Buana yang dilaporkan oleh beberapa korban beberapa waktu lalu.
“Kasus itu sudah diselesaikan secara resroratif justice pada hari Jumat yang lalu,” terang AKP M Reza Pranata, Selasa (21/11/2022)
“Pemberian keadilan restoratif kepada Winasa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian para korban dan korban telah memaafkan perbuatan Winasa atau sudah ada perdamaian” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah korban yang sebagian besar warga Jembrana melaporkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ke Polres Jembrana atas dugaan penggelapan/penipuan dengan modus kerja ke luar negeri melalui LPPK Patria Buana.
Atas laporan tersebut, pihak Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dari penyelidikan tersebut, statusnya dinaikan menjadi penyidikan dan Winasa ditetapkan sebagai tersangka.
[ BJ/TIM ]