Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

DPRD Bangli Gelar Paripurna Bahas Penyertaan Modal Pada PT BPR Bank Daerah Bangli Perseroda

Bangli, Balijani.id ~ DPRD Bangli gelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tahun 2022 Tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (perseroda) di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu Bangli Senin (21/11/22).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, Anggota DPRD, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Sekwan, dan Pimpinan OPD terkait serta Para Undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyampaikan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (perseroda) berupa tanah yang nilai obyeknya ditetapkan sebesar lebih dari Rp 2 miliar, memiliki fungsi penting seperti halnya dalam meningkatkan fungsi pemerintah termasuk fungsi pengaturan pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.

Lebih lanjut, Suastika mengatakan sesuai ketentuan pasal 331 ayat (1) huruf a peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang diajukan setelah mendapatkan Persetujuan DPRD untuk tanah dan atau bangunan.

“Sesuai pasal tersebut dapat dilakukan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah diajukan dan mendapat persetujuan dari DPRD atas tanah dan atau bangunan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” ucap Ketua DPRD Bangli.

Sementara itu Wakil Bupati Bangli Wayan Diar dalam pidato pengantarnya mewakili Bupati menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya – upaya dan usaha untuk nenambah dan mengembangkan sumber pendalatan asli daerah” ucapnya

Lanjutnya, salah satu upaya tersebut dikatakan adalah dengan melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) dimana BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.

“Oleh karena itu BUMD perlu dioptimalkan pengelolaanya, agar benar benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal, sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekononian daerah,”jelasnya.

Disampaikan juga oleh Wabup, penyertaan modal tersebut juga telah mengacu pada peraturan perundang undangan pasal 304 ayat (1) undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

“Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah” ujar Wayan Diar

Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Merdeka no. 27 kelurahan Kawan Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan Tanggal 14 Agustus 1993 dengan nilai penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000.000 (dua miliar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Menurut Wakil Bupati Wayan Diar menambahkan, konsekwensi dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan ini merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli (perseroda).

“Ranperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT BPR Bank Daerah Bangli sebagai langkah dan upaya untuk nenambah sumber pendapatan daerah, guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian” tambahnya

“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas dan akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah kabupaten Bangli” harap Wabup Diar

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *