Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

PN Gianyar Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Terdakwa WNA, Dengan Agenda Pembuktian

Gianyar, Balijani.id ~ Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa WNA bernama Valur Bloomsterberg, dengan Naura Yenny Handayanie  sebagai korban, digelar kembali di Pengadilan Negeri Gianyar, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery S.H., dengan agenda pembuktian dari saksi korban (Naura) dan saksi saksi korban yang lain, di ruangan sidang Candra, Selasa, (15/11/2022).

Dalam Persidangan tersebut, Saksi korban Naura menjelaskan kepada ketua Majelis Hakim, awal mula perkenalan dan pemesanan Furniture Villa 2 lantai, dengan pesanan khusus (Custom) di akhir tahun 2019, bersamaan dengan pembangunan Villa di daerah Mas Ubud, Gianyar.

Saat proses pembangunan Villa Casa De Vala saat itu, saksi Naura menjelaskan bahwa, terdakwa Valur meminta pesanan furniture terlebih dahulu, setelah villa tersebut jadi dan terjual, baru akan dibayar.

Karena kedekatan hubungan antara saksi korban Naura dengan terdakwa Valur, membuat saksi korban mempercayai semua janji janji terdakwa, sehingga membuatnya memenuhi keinginan terdakwa.

“Karena kedekatan saya saat itu dengan terdakwa, membuat saya mempercayai kata katanya, terus terang saja yang mulia, saya eksportir, artinya saya melakukan bisnis ke luar negeri, bukan lokal, yang hanya membangun 1 Villa saja, dan itupun, total pembayaran sebesar Rp 470.000.000.- karena kedekatan hubungan saya dengan terdakwa, hanya diminta untuk membayar modalnya saja. semua karena sekali lagi saya sampaikan, kedekatan saya dengan terdakwa,” ungkap Naura.

Ditambahkan lagi oleh saksi korban Naura, dirinya meminta Majelis Hakim melakukan peninjauan lokasi (Pemeriksaan Setempat) keberadaan Villa Casa De Vala, yang sekarang berubah nama menjadi Villa Galaxy.

Sementara itu, saat ditanya oleh ketua Majelis Hakim, apakah Terdakwa Valur mengetahui total harga yang disampaikan oleh saksi korban. Terdakwa Valur mengatakan bahwa, dirinya mengetahui Total harga tersebut setelah ada pemeriksaan terhadapnya di Polda Bali.

“Saksi korban (Naura, red), tidak pernah mencantumkan harga dan juga kami sudah melakukan banyak diskusi dan komunikasi, intinya, saksi korban tidak pernah mengatakan harga. Satu satunya harga yang terdakwa tahu, dari proposal itu saja. Dan itu diketahui disaat pemeriksaan terjadi di Polda Bali,” kilahnya.

Atas sidang pembuktian dari saksi korban, termasuk saksi saksi lainnya, Majelis Hakim memutuskan, sidang ditunda dan akan digelar kembali 2 minggu kemudian tanggal 29 november 2022 dengan agenda persidangan, mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU.[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *