Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum, News  

Mediasi Lanjutan Gugatan Wanprestasi, Sepakat Hadirkan Tergugat dan Pengugat

Singaraja, Balijani.id ~ Sidang mediasi atas gugatan Wanprestasi dengan tergugat Luh Kertianing dan turut tergugat, Notaris Made Rolly Kertiyasa, Senin 14 Nopember 2022 di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja diwarnai perdebatan masing-masing kuasa hukum yang meminta tergugat Luh Kertianing dan penggugat Danang Aji Wijaya untuk hadir dalam mediasi lanjutan.

Usai mediasi itu, Gede Arya Wira Sena, SH, M.Kn selaku kuasa hukum tergugat menegaskan untuk menyerahkan proses tersebut pada mediasi yang akan datang sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan berdasarkan gugatan tersebut.

Gede Arya Wira Sena, SH. MKn dari Darma Sawitra Law Office sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan, kliennya tidak bisa hadir untuk mengikuti proses mediasi lantaran sakit dan diperkuat dengan ketengan dokter secara tertulis dan di satu sisi Arya Wira Sena mempertanyakan kejelasan alasan penggugat yang tidak hadir dalam sidang mediasi.

“Akan tetapi dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa prinsipal kami tidak bisa hadir karena sakit jadi kita tidak bisa memaksakan, tetapi catatan penting adalah kenapa prinsipal mereka tidak hadir yang menyatakan prinsipalnya kerja diluar kota tanpa alasan yang jelas alasan tertulis,” ungkap Gede Arya Wira Sena.

Di sisi lain kuasa hukum tergugat juga menyebutkan, patokan harga jual yang digunakan melalui Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak sesuai dengan harga pasar, sehingga memerlukan kajian dan logika hukum yang tepat untuk mendapatkan nilai jual berkaitan dengan sertifikat milik tergugat.

“Logika hukum sekarang, ketika kita membahas NJOP itu membayar pajak atau menjual asset, kalau misalnya sekarang objek yang akan dijualbelikan terpaku pada NJOP, ya semua debtcollector, kemudian kontraktor, kemudian pengembang, broker mungkin akan bingung karena hanya berpaku pada NJOP, ingat NJOP itu digunakan untuk membayar pajak, bukan terhadap pasaran objek,” ujar Arya Wira Sena.

Menangapi hal itu, Dody Novisar M, SH,MH, CLA, CLI dan Syadina Alamsyah,SH, LLM dari Alamsyah Hanafiah & Partners selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan, digunakan NJOP untuk menilai jaminan yang digunakan lantaran tidak akan terlalu jauh dalam memberikn nilai obyek yang saat ini menjadi sengketa.

“NJOP itu bukan memang bukti kepemilikan atau bukan sebagai hak berkaitan dengan sertifikat tapi itu adalah patokan harga yang berlaku terhadap obyek tanah tersebut,dalam bidang di kelurahan tersebut berapa, pajak ditentukan oleh pemerintah, jual belikan tidak terlalu jauh dari NJOP,barometernya NJOP, sedang kalau kita kalikan NJOP jauh,” beber Dody Novisar didampingi Syadina Alamsyah.

Berkaitan dengan pelaksanaan sidang mediasi disebutkan berlangsung tanpa kehadiran tergugat dan penggugat sehingga ada kesepakatan pada sidang selanjutnya untuk menghadirikan kedua belah pihak didampingi masing-masing kuasa hukum.

“Jadi kita agendakan untuk senin depan,agenda mediasi lanjutan,kita harapkan semoga prinsipal tergugat maupun dari kita selaku penggugat dapat hadir, secara prinsip lancar sebagaimana acara mediasi tapi sedikit ada argumentasi masalah kehadiran prinsipal, prisipal tergugat berhalangan karena sakit kemudian prinsipalkami berhalangan karena masalah pekerjaan,” ungkap Syadina Alamsyah.

Memcuatnya gugatan Wanprestasi itu berawal dari ingkar janjinya tergugat berkaitan dengan hutang piutang, sehingga Danang Aji Wijaya, warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kanigoro Blitar melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah & Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, terhadap Luh Kertianing dengan gugatan wanprestasi.

Dalam proses mediasi dengan hakim mediator Wayan Eka Satria Utama, SH., penggugat juga mengajukan gugatan kepada Notaris Made Rolly Kertiyasa selaku pihak turut tergugat dalam kasus yang diadukan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Sementara Juru bicara Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH ketika dikonfirmasi media Balijani.id,

“agenda mediasi sidang lanjutan dugaan wanprestasi mengatakan ini masih proses mediasi, terkait proses mediasi sepenuhnya kewenangan Hakim mediator,” ucap Jubir PN Singaraja.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *