Buleleng, Balijani.id ~ Disulut api cemburu dan kerap bertengkar, seorang suami, Putu Ardika umur 42 tahun tega menghabisi nyawa istrinya (korban) Luh Suteni umur 40 tahun dengan cara yang kejam. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman mereka, Banjar Dinas Dauh Margi,Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, Jumat (28/10/2022).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menuturkan awalnya hubungan rumah tangga terduga pelaku Putu Ardika dengan istrinya Luh Suteni baik baik saja. Selama menjalani kehidupan perkawinan, mereka memiliki 2 orang anak.
“Korban sedang hamil mengandung janin diperkirakan berusia 7 bulan,” tandasnya saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11/2022)
Akan tetapi hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 imbuh Sumarjaya, tidak berjalan dengan harmonis dan sering terjadi percekcokan rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari. Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wita, saat Putu Ardika sudah berada di rumah bersama dengan istrinya Luh Suteni, kembali terjadi keributan.
“Namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar. Terduga pelaku Putu Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan suami-istri ini tidur dalam satu kamar, dan pada saat korban tertidur lelap, terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 Wita pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022.
“Langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas,” ungkap Sumarjaya melanjutkan kronologinya.
Rupanya terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang yang ada di rumah pelaku, kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan ke bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah.
Kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu ke gudang dan kembali mengambil sebilah golok di tempat yang sama dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimpah darah.
“Kembali pelaku dengan menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia. Kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya, 56 tahun tinggal di Sambangan,” terangnya.
Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orang tua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitarnya. Warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban, menunggu petugas kepolisian datang ke TKP.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk sementara, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,” tegas Sumarjaya.
Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) buah alu kayu (alat penumbuk padi), 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong daster warna merah dan 1 (satu) potong seprei warna merah motif Tayo.
Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara,” rinci Kasi Humas Sumarjaya.
[ BJ/GPA ]