Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Berkas Perkara Video Asusila Pasutri Asal Karangasem, Mulai Memasuki Tahap 2

Gianyar, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan Tahap 2 yaitu, menerima berkas perkara dan tersangka GGG, beserta istrinya KDKS dari penyidik Direskrimsus Polda Bali dalam perkara tindak pidana pornografi, senin, (31/10/2022).

Dalam berkas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau, pasal 4 Jo pasal 29, atau pasal 10 Jo pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 55 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian berkas perkara, didapatkan bahwa, tersangka memposting video bermuatan pornografi, serta mencantumkan informasi “Open Group Exclusive Telegram”, dengan syarat membayar sejumlah uang, sebesar 200 ribu rupiah untuk masuk ke dalam group, atas nama tersangka GGG, dan di dalam akun telegram tersebut, terdapat video asusila tersangka GGG dan istrinya KDKS, dengan alamat lingk. Dausa, kelurahan Padangkerta, kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali, sehingga terhadap kedua tersangka, sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Tersangka GGG sendiri ditahan dari tanggal 31 oktober s/d 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar, sementara itu terhadap KDKS tidak dilakukan penahanan, dikarenakan memiliki anak yang masih dibawah umur.

Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Jaksa Penuntut Umum, akan segera menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan berkas perkara terhadap kedua tersangka ke pengadilan Negeri Gianyar, guna pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU.[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *