Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

KPU FGD Persiapan Verfak, Bawaslu Tawar Jadwal

Klungkung, Balijani.id ~ Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, pada Kamis (13/10) menggelar forum grup discussion (FGD) di Hotel Wyndham, Klungkung.

Acara yang dibuka oleh Plh Ketua KPU Klungkung, Ida Bagus Nyoman Barwata. Hadir juga saat itu ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini didampingi komisioner I Wayan Sumerta dan Sang Ayu Mudiasih, undangan yakni 10 parpol (parpol yang bakal calon diverifiiasi faktual), Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, perwakilan OPD, Camat dan lainnya.

Saat itu dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan tentang jadwal verifiiasi faktual kepada parpol (15/10 hingga 4/11).

“Sesuai dengan agenda verifikasi faktual untuk parpol akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022” ujarnya

Dia juga jelaskan sampai ke hal-hal teknis tentang verifikasi faktual sesuai regulasi.

Pada kesempatan sesi tanya jawab, muncul harapan dari Ketua Bawaslu agar KPU Klungkung dapat menggeser jadwal verifiiasi faktual karena alasan Bawaslu sedang lakukan proses rekrutmen anggota Panwaslu.

“Kalau boleh digeser jadwal Verfak nya, karena kami sedang lakukan test wawancara peserta seleksi anggota Panwaslu dari 18-22/10”, ujarnya yang saat itu juga menanyakan perlakuan oleh KPU Klungkung bila ada pengurus parpol/anggota parpol meninggal.

Sementara sejumlah parpol berharap agar KPU Klungkung dapat membalikan tahapan, lebih awal mendatangkan anggota parpol ke kantor/sekretariat dari pada mengecek anggota parpol secara door to door ke rumah. Ketua Partai Umat, Bambang W yang berharap demikian dan mendapat dukungan dari Partai PSI, Partai Rakyat Adil Makmur dan PKN dan lainnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Gede Suka Astreawan menolak pergeseran jadwal verifikasi faktual,

“karena program dan kegiatan sudah diataur dalam KPT No 384 tentang pedoman teknis dan apalagi waktunya pun sangat mepet cumak 21 hari kita melalukan verifikasi faktual” ungkapnya

Dia juga sekaligus menjawab pertanyaan ketika ada pengurus/anggota yang meninggal, dimana kalau meninggal sebelum masa pendaftaran.

“Menurut, Suka Astreawan maka statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) sebaliknya bila meninggal saat partai politik sudah mendaftaran di statuskan memenuhi syarat (MS) sesuai bunyi PKPU 4 tahun 2022” terang Suka

Tentang harapan parpol agar lebih awal melakukan pemanggilan anggota parpol ke sekretariat daripada memverifikasi anggota parpol ke rumah masing-masing juga tidak diakomodir Gede Astreawan,

“karena hal tersebut sudah ada ketentuannya” tegasnya

Acara tersebut berjalan cukup seru karena diskusinya sangat hidup. Berbagai pertanyaan dan masukan muncul namun semua pertanyaan terjawab oleh Suka Astreawan dan Luh Putu Sri Widyastini sekaligus menampung dan mengakomidir masukan dari peserta FGD.[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *