Bangli, Balijani.id ~ Terkait tentang semakin banyaknya terjadi tindak pidana penyimpangan pengelolan Dana Desa (DD) dibeberapa wilayah di Bali. Dan untuk mengantisipasi atau mencegah hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan sosialisasi atau penerangan Hukum di desa Lembean Kec. Kintamani Kab. Bangli, Kamis (29/09/22)
Pada kegiatan tersebut dari Kejari Bangli diwakili oleh Kasi Intel, I Nengah Gunarta, SH.,didampingi Ni Putu Diah Laksmini,SH., I Nengah Carik serta dan dari Perangkat Desa ditambah Anggota BPD serta masyarakat desa Lembean yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta,SH menyampaikan, bahwa Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat desa perlu dilakukan pengawasan dan pengkajian agar tidak terjadi penyimpangan
“Dalam penyaluran ataupun penggunaan dana desa (dd) yang digelontorkan pemerintah perlu bersama-sama mengawasi sehingga penyimpangan bisa diminimalisir sedini mungkin” ucapnya
Lebih lanjut disampaikannya, Bagi aparat desa selaku pelaksana atau pengemban tugas sebagai abdi masyarakat agar benar-benar memperhatikan aturan perundang-undangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD)
“Sebaiknya aparat desa atau pengurus desa yang merupakan abdi masyarakat, sebaiknya memperhatikan aturan/perundang-undangan mengenai pengelolan DD tersebut sehingga tepat sasaran” ungkap Gunarta
Diakhir penyampian Kasi Intel, I Nengah Gunarta mengatakan semua lapisan masyarakat baik itu pengurus desa, LPM, BPD dan masyarakat lembean awasi penggunaan Dana Desa (DD) cegah sedini mungkin penyimpangan atau pelanggaran.
“Mari bersama-sama semua elemen masyarakat lembean awasi/monitoring penggunaan DD agar penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap penggunaannya bisa diketahui sedini mungkin. Sehingga hal yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah bisa diatasi” imbuhnya
“Dan yang pasti dari pihak Kejari Bangli dan pihak berwenang lainnya tidak mentolerir penyimpangan tersebut. Komitmen Kejari Bangli tindak tegas terhadap penyimpangan DD tidak akan surut, tidak bisa dibina pasti akan dibinasakan sesuai peraturan undang-undang yang ada” pungkasnya
Dalam rangkian tersebut juga disertai sesi tanya jawab seputaran penggunaan Dana Desa, selain Kasi Intel juga diberikan pemaparan oleh Ni Putu Diah Laksmini,SH.,dan I Nengah Carik
[ BJ/IGS ]