Gianyar, Balijani.id ~ Semakin banyaknya opini ataupun berita yang beredar dimasyarakat baik di medsos dan cetak (koran) tentang pro-kontra tentang ilegakan Tajen, mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat ataupun LSM.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus Pungawa LSM Gianyar, Mangku Rata saat ditemui awak media Rabu (28/09/22) di Gianyar mengungkapkan, mengenai opini yang beredar di masyarakat atas usulan ilegal tajen adalah sah-sah saja sekarang tinggal yang mempunyai kewenangan untuk memutusakan boleh apa tidak.
“Namanya usulan atau penyampaian siapa saja bisa asal berani menyampaikan” ujarnya
Mengenai beberapa usulan dari anggota Dewan (DPRD) yang banyak menyampaikan agar tajen diilegalkan menurutnya, seperti yang saya sampaikan tadi itu sah saja. Kita tahu semua Anggota Dewan (DPR/DPRD) adalah wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga Perwakilan Rakyat.
“Anggota Dewan adalah perwakilan suara rakyat, jadi segala aspirasi ataupun usulan masyarakat akan diserap dan ditampung oleh Anggota Dewan untuk nantinya disampaikan ke institusi yang berwenang” jelas Mangku Rata
Menurutnya, terlepas dari itu semua mengenai tajen yang dikaitkan dengan tabuh rah perlu dilakukan penelaah atau forum antara tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Adat, narasumber lainnya seperti MDA Kabupaten ataupun Provinsi
“Karena tabuh rah erat kaitannya dengan upacara keagamaan, jadi disini juga dibutuhkan sebuah pembahasan dengan tokoh masyarakat/adat, Para Instansi keagamaan seperti MDA” ungkapnya
“Didalam diskusi itu nantinya bisa dilakukan pembahasan atau pengkajian dari seluruh element masyarakat. Dan catatan hasil diskusi nantinya bisa disampaikan ke jejang yang lebih berwenang semisal Ke Gubernur dan oleh Gubernur dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi” sambungnya
Lebih lanjut dikatakan LSM asal Beng ini, tajen yang berhubungan dengan taruhan uang pasti identik dengan judi yang sudah pasti ditindak aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam pasal 303 KUHP. Karena seperti saat ini kita ketahui segala bentuk perjudian dibrangus habis oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan peraturan 303 KUHP”
“Jadi tentang opini usulan tentang tajen agar diilegalkan oleh pihak yang berwenang, sudah barang tentu ada pro-kontra. Untuk itu mungkin perlu pengkajian melalui diskusi atau forum dengan lapang dada siap menerima keputusan dari yang berwenang” imbuhnya
Tokoh masyarakat ini juga menyampaikan, untuk judi yang sekarang sedang gencar digulung Pihak Penegak Hukum (Polri) diharapkan tetap konsisten dilakukan,
” terutama terhadap judi online yang beragam jenisnya dan untuk mendeteksinya pun sulit” pungkasnya.
[ BJ/IGS ]