Banjar, Balijani.id ~ Tidak semua permasalahan harus berakhir dengan penegakan hukum (Ultimum Remedium), dan itu yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Munduk Aiptu Nyoman Wiastrawan saat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di Desa Munduk pada tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wita.
Permasalahan terjadi berawal dari kesalahan pahaman dan ketersinggungan pada saat korban Ketut Sukreni umur 40 tahun, yang sedang mencari makanan kambing dan menebang pohon pisang dikebunnya sendiri, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung membanting korban sampai jatuh terlentang dan saat itu juga korban sempat dicekik oleh pelaku Dewa Nyoman Winawa umur 62 tahun, setelah itu pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui Bhabinkamtibmas Desa Munduk atas laporan dari suami korban yang bernama Nyoman Redika, selanjutnya Bhabinkamtibmas mengajak korban untuk dilakukan pemeriksaan medis untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada korban.
Dengan permasalahan yang terjadi kemudian Bhabinkamtibmas Desa Munduk atas petunjuk Kapolsek Banjar Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., untuk dapat memanggil kedua belah pihak dan dipertemukan di kantor Perbekel Desa Munduk untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan Sipandu Beradat.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pukul 09.00 wita bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Munduk, Bhabinkamtibmas dengan perangkat Dinas, Desa Adat yang tergabung dalam Sipandu Beradat melakukan pertemuan antara korban dan terlapor untuk dapat dilakukan penyelesaian terbaik untuk kedua belah pihak dengan menggunakan Sipandu Beradat.
Dalam pertemuan tersebut telah ditemukan penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak, pelapor meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan terhadap korban dan tidak mengulangi lagi perbuatanhya serta korbanpun memaafkannya, sehingga penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan terkait.
Disisi lain Kapolsek Banjar menyampaikan, bila ada permasalahan di tingkat Desa sebaiknya agar diselesaikan dengan musyawarah mupakat, mengedepankan sipandu beradat yang didalamnya tergabung tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta pihak dinas desa, sehingga tidak semua permasalahan dilakukan proses hukum, ucapnya. [ BJ ]