Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Penyidik Kejari Buleleng Kembali Terima Pengembalian Uang Reward Perkara Korupsi LPD Anturan

Buleleng, Balijani.id – Niatan para pengurus LPD Anturan untuk melunasi dan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus meningkat.

Hari ini senin tanggal 01 Agustus 2022 Penyidik Kejari Buleleng didatangi oleh 2 (dua) orang pengurus LPD Anturan dengan maksud melunasi dan mencicil uang reward tanah kapling LPD Anturan yang mereka terima.

Seorang bendahara berinisial NLS menyerahkan uang sebesar Rp 37.750.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tim Penyidik Kejari Buleleng sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kapling yang ia terima dengan total sebesar Rp 277.750.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi berlokasi di Desa Anturan dengan nilai Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang mana tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli (mencicil) dari uang reward yang ia terima selama bekerja di LPD Anturan.

Selain itu seorang kolektor berinisial GK juga datang kepada Penyidik Pidsus Kejari Buleleng dan mengembalikan uang reward tanah kapling LPD Anturan senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari total Rp 147.750.000,- (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ibu rupiah) yang harus ia lunasi. Terhadap kekurangannya kolektor GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya sesegera mungkin.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di Persidangan.

Hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan uang reward tanah kapling dari para pengurus LPD Anturan sebesar total Rp 258.500.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari 4 (empat) orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 (tiga) orang pengurus LPD Anturan.

Terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka NAW dalam bentuk SHM, sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM.

[ BJ ]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *