Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Dirpolairud Polda Bali Berhasil Amankan Penyelundupan Belasan Penyu Hijau

Denpasar, Balijani.id – Direktorat Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali Berhasil mengungkap penyelundupan 15 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dari Madura-Jawa Timur, ke Pulau Dewata.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AS (39) dan G (48) asal Kabupaten Jembrana, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis (28/7) sekitar pukul 03.15 Wita.

“Untuk ke 15 penyu yang diamankan semuanya dalam keadaan hidup,” Kata Kombes Bayu, di Mapolairud Polda Bali, Jumat (29/7).

Mulanya, polisi mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman penyu hijau atau satwa dilindungi ke Bali. Info tersebut kemudian ditindaklanjuti di wilayah perairan serta pesisir Gilimanuk-Jembrana.

Dan pada Rabu, 27 Juli, didapat kabar adanya oknum melakukan pengangkutan penyu di Pantai Sumur Kembar, Gilimanuk Kecamatan Melaya, menggunakan mobil pickup untuk dibawa ke Denpasar.

“Saat mobil pickup itu keluar dari Sumur Kembar langsung dibuntuti. Setibanya di By Pass IB Mantra langsung digeledah dan ditemukan 15 penyu hijau,” terangnya.

Disebutkan, untuk kedua pelaku merupakan pengangkut penyu yang akan diserahkan kepada pengepul di Denpasar, dengan upah Rp 700 ribu per ekornya. Dimana AS bertindak sebagai sopir dan G kernet.

“Kami tengah mendalami pengepul yang ada di Denpasar, apa tujuan penyu hijau itu diselundupkan,” ucapnya.

Setelah mendapat perawatan, 15 ekor penyu berukuran besar tersebut akan dilepas liarkan usai menjalani perawatan di BKSDA Bali.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21, Ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hyati dan Ekositemnya, hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. [ BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *