Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Viral di Medsos, Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Bocah Terlantar di Denpasar

Denpasar, Balijani.id – Setelah video viral di media sosial terkait penemuan seorang bocah perempuan bernama NKS (5) yang di telantarkan orang tuanya, dan ditemukan warga di pinggir jalan Bedugul, Denpasar Selatan, pada hari Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 07.15 Wita, Unit Reskrim Polsek Densel dan Buser Polresta Denpasar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelakunya.

Namun saat ditemukan warga sekitar, korban dengan keadaan memprihatinkan dan terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah dibagian paha kanan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (20/7/22) pagi di rumah kosnya Jalan Kerta Dalem Sari, Denpasar Selatan. Kedua pelaku bernama YPMP alias Jo (39) dan DNM alias Nov (33).

“Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban kedalam ember setelah itu korban juga di minta lari sampai korban lemas,” ungkap Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat kepada wartawan dilokasi.

Dikatakan Kapolresta, alasan pelaku menganiaya korban karena kesal korban tidak mau tidur, dan jika di tanya tidak mau menjawab yang kemudian pelaku Jo memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban pushup, dan lari sampai korban lemas, bahkan yang lebih parah korban di tarik kakinya, dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha.

Sedangkan, lanjut Kapolresta, DNM melihat korban dianiaya oleh pelaku hanya bisa menonton dengan alasan akan di marah oleh pelaku.

“Kedua pelaku meninggalkan korban di jalan Bedugul, dengan keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah,” ucapnya.

Maka dari itu, Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu, Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pewarta : IGS

Editor. : Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *