Buleleng, Balijani.id – Nasabah deposan LPD Adat Anturan berinisial A, pada Senin (11/7) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk dapat menyerahkan sertifikat hak milik atas nama Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan dan aset LPD setempat.
Kedatangan A seorang deposan LPD Anturan yang punya deposito sebesar Rp800 juta di LPD Anturan ke kantor Kejari Buleleng untuk menyerahkan 5 lembar SHM yang masing-masing luasnya 200 meter persegi (2 are) berlokasi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kepada penyidik.
Sekedar diketahui, 5 sertifikat atas nama tersangka Arta Wirawan ini diserahkan oleh tersangka kepada deposan sebagai kompensasi deposito milik A dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito milik A dianggap terbayarkan alias lunas.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka Arta yang merupakan Ketua LPD Anturan menggunakan SHM tersebut sebagai kompensasi atas dana deposito yang dimiliki oleh A yakni sebesar Rp800 juta. Setidaknya ada 5 SHM diserahkan ke A dengan luas tanah per satu sertifikat yakni 200 meter persegi (2 are).
Bahkan, harga 100 meter persegi (1 are) tanah tersebut sebesar Rp60 juta. Bukan hanya itu, penyerahan SHM oleh Ketua LPD Adat Aturan tanpa sepengetahuan pengurus LPD Anturan lainnya, sehingga mengakibatkan laporan keuangan LPD Anturan tidak tertib.
“Jadi penggantian uang deposan dengan tanah SHM tersebut hanya berdasarkan kesepakatan antara Deposan dan Ketua LPD. Sehingga nilai harga tanah sebenarnya masih bisa diperdebatkan dan berpotensi merugikan keuangan LPD Anturan,” jelas Jayalantara.
Dikarenakan sertifikat itu sudah terblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng oleh pihak penyidik Kejari Buleleng, maka sertifikat tersebut tidak dapat dibaliknamakan melalui sarana jual beli. Sehingga deposan A datang ke Kejari Buleleng menyerahkan 5 sertifikat milik LPD Adat Anturan tersebut kepada penyidik.
Hanya saja, deposan A masih tetap berharap nantinya setelah perkara LPD Anturan selesai, dapat kembali menerima pembayaran sebesar deposito yang tersimpan di LPD Anturan. Kini kelima sertifikat yang lokasi tanahnya ada di Desa Panji itu telah diamankan oleh penyidik Kejari Buleleng.
Selain itu, penyidik juga masih akan menelusuri keberadaan sejumlah sertifikat tanah atas nama Nyoman Arta Wirawan, yang diduga ada sekitar 80 sertifikat yang merupakan aset LPD Anturan.
“Kami berharap siapa pun yang pegang sebagai jaminan, agar dapat menyerahkan supaya penanganan terhadap kasus bisa lebih cepat,” ujar Jayalantara.
Hingga saat ini, Kejari Buleleng telah mengamankan sekitar 18 SHM, dengan rincian 5 sertifikat didapat langsung dari nasabah, 1 dari LPD Pejarakan dan 12 lainnya didapat di kantor LPD Anturan. Meski dalam proses hukum, namun Jayalantara memastikan LPD Adat Anturam masih tetap beroperasi.
“LPD bisa dibuka dan apapun nanti dokumen yang diperlukan bisa datang ke Kejaksaan untuk dapat difotokopi karena yang asli masih menjadi barang bukti, tapi hingga kini belum ada yang datang untuk mengambil dokumen itu,” pungkas Jayalantara.
[ 001/BJ ]