Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

Caption : Eka Wiryastuti terdakwa suap dana insentif daerah (DID) kabupaten Tabanan

Jakarta, Balijani.id – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat sidang lanjutan dugaan korupsi, Kamis (30/6/2022).

Pada persidangan pembacaan eksepsi sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pihak penasihat hukum Eka Wiryastuti mengajukan tiga keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap kliennya

Namun seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai tidak terdapat kesalahan terhadap dakwaan sejak awal.

“Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa surat dakwaan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP,” kata Penuntut Umum KPK Luki Dwi Nugroho di Denpasar, seperti dikutip Antara.

Dalam sidang pembacaan tanggapan, Luki dan rekan-rekan menolak eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan KPK RI kabur (Obscuur Libel).

“Kami tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur, karena surat dakwaan sudah menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan,” ujarnya di hadapan hakim.

Selain itu, nota keberatan mengenai surat dakwaan error in persona, dan ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan dalam surat dakwaan juga ditolak jaksa.

“Untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu dalam ranah pembuktian,” beber Luki.

Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim memberi keputusan untuk menolak eksepsi terdakwa atau setidaknya dinyatakan tidak diterima

Kemudian JPU berharap agar hakim menerima seluruh tanggapan yang diajukan pihaknya, menyatakan bahwa surat dakwaan sejak awal memenuhi syarat formil dan materiil dan sah sebagai dasar mengadili perkara, dan melanjutkan pemeriksaan.

Sementara itu, pihak pengacara terdakwa mengaku tetap berpegang teguh dengan nota keberatan yang diajukan, meskipun putusan sela belum dikeluarkan hakim. Eka yang sebelumnya didudukkan dalam kursi pesakitan juga menyampaikan harapannya usai persidangan.

“Ini kan proses sudah berjalan, artinya saya selaku warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan eksepsi dan kita menyerahkan kepada hakim, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan,” demikian Eka Wiryastuti kepada awak media saat diminta tanggapannya.

Pewarta : 026/IGS
Editor. : NS/001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *