Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( MOU ) Antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli ( PERSERODA ) Dengan Kejaksaan Negeri Bangli

Bangli, Balijani.id – Rabu ( 29/6/2022 ) Kejaksaan Republik Indonesia, yang merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang dan secara delegatif dari Surat Kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK), baik Jaksa itu beracara di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara beracaranya yang berbeda, tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) dibuat oleh para pihak.
Tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelakasanaan Pengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu:

Penegakan Hukum : Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Bantuan Hukum : Jaksa Pengacara Negara mewakili negara, instansi pemerintah di pusat maupun daerah, BUMN, BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik sebagai penggugat maupun tergugat);
Pertimbangan Hukum : Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum(Legal Opinion) dan atau pendampingan (Legal Assistance) atas dasar permintaan dari lembaga maupun instasi pemerintah pusat/daerah yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAMDATUN atau Kejati atau Kejari);

Pelayanan Hukum : Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan penjelasan tentang masalah perdata dan TUN kepada anggota masyarakat yang meminta);
Tindakan Hukum Lain : Berupa Tindakan Hukum yang didasari oleh permohonan salah satu pihak atau kedua belah pihak terkait dimana fungsi mediator dan fasilitator apabila kedua lembaga/instansi pemerintah atau BUMN/BUMD telah menyetujui fungsi mediator/fasilitator oleh JPN dan tidak mewakili salah satu pihak, namun bertindak pasif selaku penengah/mediator dengan memfasilitasi solusi bagi penyelesaikan sengketa keperdataan atau TUN antar instansi/lembaga Pemerintah/BUMN/BUMD, Salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas yakni mewakili pemerintah dalam beracara dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara.

Bahwa MoU (Memorandum Of Understanding) yang kita laksanakan pada hari ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Hukum baik di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya yang dihadapi oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda).
[ 026/IGS ]

Sumber : Kepala Kejaksaan Negeri Bangli
Kepala Seksi Intelijen
I Nengah Gunarta,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *