Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Warga Batu Ampar Surati Jokowi, Tanah Di Duga Dirampas Bupati

Photo by net

Buleleng, Balijani.id – Geram tanahnya diduga dirampas Bupati Buleleng dan penegak hukum wilayah setempat disinyalir enggan untuk mengungkap, warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali, mengaku segera akan menyurati presiden Joko Widodo (Jokowi) memohon pengayoman hukum.

Tidak saja nantinya berkirim surat terhadap presiden, namun surat permohonan pengayoman hukum ini juga dilayangkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Menteri Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, begitu juga DPR RI dan Bareskrim Mabes Polri, Ombudsman serta pejabat negara lainnya sampai tingkat kabupaten wilayah terkait.

“Ya, kami bersama warga tidak saja menyurati pak Presiden tapi juga Pak Kapolri. Begitu juga jajaran Menteri terkait serta pejabat penegak hukum guna memohon pengayoman hukum akan tanah warga Batu Ampar diduga telah dirampas oknum pejabat tidak bertanggungjawab memakai otoritas kekuasaan. Kurang lebih ada sekitar 50 surat nanti kami kirim terhadap penegak hukum pusat dan daerah termasuk juga pejabat wilayah,” terang Nyoman Tirtawan kepada wartawan di Buleleng Bali, Jumat (24/06/2022)

Tirtawan mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 ini menjelaskan, peristiwa pengusiran dan dugaan perampasan tanah milik warga Batu Ampar ini terjadi saat Putu Agus Suradnyana menjabat sebagai Bupati Buleleng yang akan berakhir masa jabatannya 27 Agustus 2022 mendatang.

“Rahnawi, Atrabi, Niasi dan Sutra punya SHM tahun1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992 bersama 50 warga lainnya dirampas tanahnya dengan cara-cara tidak berprikemanusiaan karena warga yang miskin dan buta huruf tidak bisa melangsungkan hidup. Didirikan Hotel Bali Dinasty di dekat tanah miliknya sehingga tidak bisa bertani atau berkebun jagung, kacang dan sayuran,” beber Tirtawan yang selama ini getol mendampingi warga Desa Batu Ampar memperjuangkan haknya.

Ia mengutuk adanya tindakan-tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia. Terlebih, ungkap dia, oknum itu adalah pejabat dengan dalil palsu atau fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian Rp 0 (nol rupiah).

Dalam pencatatan aset kata Tirtawan, harus berdasarkan SIMAK BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara) untuk menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan akuntabilitas keuangan pemerintah. Jika mencatatkan aset tanpa dokumen (sertifikat autentik/sertifikat asli) adalah bentuk pencatatan ilegal atau melawan sistem.

Apalagi sebutnya, mencatatkan barang dengan perolehan pembelian barang dengan nilai nol rupiah seperti tercatat di Kartu Inventaris Barang Biro Aset adalah bentuk pemaksaan/perlawanan sistem atau aturan yang identik dengan penyalahgunaan kekuasaan absolut.

“Ini Bu Menteri Sri Mulyani jika tahu pastinya kaget-kaget, Pemkab Buleleng beli tanah dengan nol rupiah ketika dilaporkan di sistem menjadi aset milik Pemkab Buleleng. Dan heran melihat, pejabat pemerintah Buleleng bermain sulap ‘Sim Salabim’,” singgungnya.

Tirtawan menegaskan, Bupati Buleleng sebelumnya Putu Bagiada saja terbukti memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007 adalah fakta tidak ada aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di Batu Ampar.

“Sertifikat tanah hak milik warga terbit atas surat Bupati Buleleng terdahulu, Kepala Kantor Buleleng, Gubernur Bali dan Menteri Dalam Negeri mau digugat? Semoga yang melawan hukum dan Pemerintah yang lebih tinggi diproses dengan cepat dan dijebloskan ke penjara,” desak Tirtawan.

Untuk diketahui sebelumnya juga Made Suwija, mantan Ketua Komisi C anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menegaskan, selama pihaknya menjabat 5 tahun tidak pernah menemukan catatan adanya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di wilayah Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak Buleleng Bali.

“Tidak ada aset milik Pemkab Buleleng di sana. Selama saya menjabat dari tahun 1999 sampai 2004 tidak pernah kami temukan catatan di dalam dokumen biro aset Kabupaten Buleleng,” ungkap Made Suwija kepada wartawan di Buleleng, Jumat (17/06/2022).

Made Suwija kembali menjelaskan, aset milik Pemkab Buleleng diketahui pihaknya berada di Desa Selat, Desa Sepang, Desa Tajun dan Desa Dausa.

“Di Sepang 180 hektar (Ha), di Tajun ada 47 Ha, di Selat ada 6 Ha, di Dausa ada 3 lokasi saya kurang tahu luasnya. Kalau di Batu Ampar tidak pernah saya tahu. Harusnya saya tahu waktu menjabat 5 tahun dari 1999-2004 bolak balik mengurus aset Pemkab Buleleng,” beber Made Suwija.

[ 001/NS/BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *