Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tuding Budi Hartawan Dugaan Rekayasa Kasus, Jro Gede Putu Arka Wijaya Laporkan Oknum Polisi ke Bid Propam Polda Bali

Caption: Budi Hartawan dituding melakukan dugaan rekayasa kasus

Denpasar, Balijani.id – Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini bahwa hukum tumpul ke atas tapi runcing ke bawah, maka hal pertama yang tergambar ialah “ketidakadilan”. Lain halnya dengan aksi perlawanan yang dilakukan Gede Putu Arka Wijaya kerap disapa Jro Arka permasalahan yang menimpa dirinya masih terus bergulir.

Setelah bersumpah di bawah kitab suci di depan Pelinggih Pura halaman Pengadilan Negeri Singaraja beberapa hari yang lalu. Arka menuding Budi Hartawan melakukan rekayasa dalam kasus yang dialami dirinya. Kini, Jro Gede Putu Arka Wijaya melaporkan oknum Penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng ke Bidang Propam Polda Bali di Denpasar, Kamis (16/6/2022) siang.

Jro Gede Putu Arka Wijaya berani melaporkan oknum Penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng karena telah menemukan novum (alat bukti baru) dalam kasus pencurian seng yang dialamatkan kepada dirinya.

Novum baru tersebut menjadi kekuatan bagi Jro Gede Putu Arka Wijaya melaporkan oknum Penyidik ke Bidang Propam Polda Bali yakni, saksi kunci yang disuruh oleh Budi Hartawan mengambil seng bekas di gudang Jro Gede Putu Arka Wijaya yang bernama Wayan Sukarta alias Wayan Minggu yang juga mantan karyawan Jro Gede Putu Arka Wijaya.

“Pada hari ini, saya Jro Arka membuat laporan ke Bid Propam Polda Bali. Laporan yang saya tujukan kepada oknum penyidik Polres Buleleng dan jajarannya, dalam hal ini, saya kembali dilaporkan pihak Mariadi yang pengacaranya adalah Budi Hartawan. Karena dalam konteks penyelidikan sudah hampir 8 bulan saya merasa ada yang janggal dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Buleleng dimana statusnya dinaikan menjadi penyidikan dimana ada SPDP kosong yang diberikan kepada saya,” ungkap Jro Gede Putu Arka Wijaya kepada wartawan di depan halaman Bid Propam Polda Bali, Denpasar.

Membawa saya flashback ke tahun 2021, lanjut Jro Arka, saya ditahan karena seng bekas. Dulu juga saya mendapat SPDP kosong, karena ketakutan saya ada kriminalisasi lagi di kasus saya ini, saya langsung melapor ke Bid Propam Polda Bali, untuk tim Bid Propam Bali segera melakukan pengawasan dalam kasus saya. Laporan saya bukan hanya di Bid Propam Polda Bali saja, tetapi saya juga lapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga terkait dalam permasalahan saya ini. Mudah-mudahan Bid Propam Polda Bali bisa menanggapi permasalahan ini secara objektif dan lebih professional.

“Rekan-rekan media, saya ingin mengungkapkan suatu fakta besar. Unek-unek yang saya pendam dari tahun ke tahun sampai dipidana 10 bulan, saya dipenjara, dan saya merasakan di sel tikus. Video terdahulu di Pengadilan Negeri Singaraja bahwa ada rekayasa hukum, rekayasa kasus yang menimpa saya, masalah seng bekas, terungkap lagi salah satu saksi kunci dalam pelaporan itu adalah Wayan Sukarta alias Wayan Minggu. Dalam persidangan Wayan Minggu tidak dihadirkan dalam proses persidangan, dan sekarang tiba-tiba dia datang ke rumah saya malam kemarin, mungkin dia merasa berdosa atas kasus yang menjerat saya dipidana 10 bulan karena pencurian seng bekas. Dibalik rekasaya saya dipenjara, ada Budi Hartawan yang merekayasa semua ini sampai ada pemberian uang Rp 100 ribu kepada Wayan Minggu. Ada kejadian-kejadian yang publik dan masyarakat Buleleng harus tahu. Mohon Pak Wayan Minggu menceritakan apa yang terjadi,” ujar Jro Gede Putu Arka Wijaya sembari mempersilahkan saksi Wayan Minggu menceritakan yang sesungguhnya.

Di tempat yang sama, Wayan Minggu pun mengakui bahwa dirinya diancam Budi Hartawan untuk mengambil seng bekas di gudang Jro Gede Putu Arka Wijaya untuk dibawa ke Polres Buleleng. Bila tidak menuruti perintah Budi Hartawan, dirinya diancam akan dipenjara.

“Saya diajak bicara kalau penjara, Haji Alfan yang menanggung hidup keluarga saya, dan saya diberikan uang Rp 100.000 untuk mengambil seng bekas oleh Budi Hartawan dan Haji Alfan,” ucap Wayan Minggu saat dilokasi.

Kemudian, Wayan Minggu mengaku dirinya tidak tahu kalau yang dilaporkan oleh Budi Hartawan itu adalah Jro Gede Putu Arka Wijaya.

“Pak Jro Gede Putu Arka Wijaya tidak pernah menyuruh saya untuk mencuri 5 lembar seng bekas,” kata Wayan Minggu.

Karena terus menerus dihantui rasa bersalah terhadap Jro Gede Putu Arka Wijaya dan keluarga besarnya yang selama ini telah memberi kehidupan, maka Wayan Minggu pun meminta maaf kepada jro Gede Putu Arka Wijaya.

“Saya meminta maaf kepada Jro Arka dan keluarga besarnya karena saya telah mengikuti rekayasa dari Budi Hartawan dan Haji Alfan,” ucap Wayan Minggu dari hati yang tulus.

Maka dari itu, untuk menyakinkan Jro Gede Putu Arka Wijaya bahwa apa yang dirinya katakan dan lakukan tidak ada yang direkasaya, maka saksi Wayan Minggu pun bersumpah di bawah Kitab Suci. “Kalau tyang menyaplir, keluarga titian menjadi taruhan titiange,” ucap Wayan Minggu dihadapan wartawan.

Dengan demikian, Wayan Minggu yang merasa bersalah besar terhadap Jro Gede Putu Arka Wijaya yang selama ini telah memberikan pekerjaan pun langsung menangis dan berlutut mencium kaki Jro Gede Putu Arka Wijaya.

[ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *